Bendahara Meninggal Dunia, Kasus Insentif RT/RW Letisel Diputihkan
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/bendahara-meninggal-dunia-kasus.html
![]() |
Ridawan Hasan (kiri). (Sumber foto: facebook RH) |
"Sesuai aturan, apabila tersangka dalam proses penyidikan dan penyelidikan meninggal dunia, maka proses tersebut dianggap selesai atau diputihkan," Kata anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Ridwan Hassan, SH, Jumat (23/1/2015) di Baileo rakyat Belakang Soya Ambon.
Menurut alumnis Fakultas Hukum Unpatti ini, memang prose hukumnya seperti itu. Apabila tersangka meninggal dunia dan ketika proses hukum sementara berjalan, maka kasus tersebut di anggap tuntas atau lebih tepatnya diputihkan.
Namun ada yang tidak wajar dalam kasus penggelapan ratusan juta rupiah itu.
Menurut Hasan, ada isu bahwa anggaran insentif RT/RW itu menggunakan kwitasi palsu. Karena itu, Hasan minta persoalan ini tidak berhenti, harus di usut tuntas.
"Semua menyangkut anggaran yang akan dikucurkan, pasti diketahui dan ditandatangai oleh pimpinan,” katanya.
Ia minta bersabar, karena saat ini kasus tersebut sementara diproses di Inspektorat Kota Ambon.
“Pemeriksaan Bandahara sudah di anggap selesai, karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Tapi masih ada pimpinan yang akan diproses," katanya.
Persoalan ini menurut Hasan akan terus berlanjut setelah proses di inspektorat selesai. "Kemungkinan besar, proses ini akan berlanjut hingga ke kepolisian,” katanya. (bm06)