Sekkot Himbau Masyarakat Bayar Angkot Sesuai Tarif
http://www.beritamalukuonline.com/2014/11/sekkot-himbau-masyarakat-bayar-angkot.html
Ambon – Berita Maluku. Menindaklanjuti keputusan Wali Kota Amvon, Nomor 655 tentang Penyesuaian tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi di kota Ambon. Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru, SH meminta masyarakat pengguna jasa transportasi umum agar membayar tarif angkot sesuai harga yang tercantum dalam SK tersebut.
Himbauan Sekkot bukanlah tanpa dasar, pasalnya berkaca dari pengalaman tahun lalu saat Dinas Perhubungan kota Ambon menetapkan tarif penumpang bagi trayek di dalam kota seperti, Kudamati, Air Salobar, Lin III, seharga Rp2.600. Tetapi seiring berjalannya waktu, tarif tersebut dinaikan sepihak oleh supir angkot menjadi Rp3000.
Ketika persoalan tersebut ditanyakan kepada para supir saat pertemuan dengan Pemkot beberapa waktu lalu, mereka berdalih bahwa para penumpanglah yang berinisiatif untuk membayar Rp3.000. ”Kita tidak tarik 3.000 pak, tetapi penumpang sendiri yang bayar Rp3.000,“ cetus Sekkot mengutip alasan yang disampaikan para supir, Selasa (11/2014).
Dianjurkan Latuheru, penumpang harus proaktif untuk meminta kembalian mereka. Selesai membayar angkot meskipun supir beralasan tidak ada uang kecil. “Masa cuma uang besar saja yang dong mau terima, uang kecil seng,“ seloroh Sekkot.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, Latuheru meminta para sopir angkot sebelum beroperasi harus mempersiapkan uang kembalian kepada penumpang.
Latuheru menjelaskan, untuk membahas masalah tersebut pihaknya akan melangsungkan pertemuan dengan para pengusaha angkot di kota ini untuk sama-sama mengawasi para supir. Bahkan Ia mengancam, jika ada supir yang masih menaikkan tarif seenaknya, maka ijin taryek akan dicabut.
“Kalau supir yang menarik diluar aturan, maka kami tidak segan-segan untuk meninjau ijin mereka, untuk itu kita menghimbau supaya mereka menarik sesuai aturan,“ anjurnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan kota Ambon, Augustinus Latuheru saat di konfirmasi terkait persoalan tersebut, meminta penumpang yang menjadi korban penaikan tarif secara sepihak oleh supir angkot untuk melapor ke Dishub. ”Catat nomor mobilnya dan laporkan ke Dinas, supaya bisa ambil tindakan,” imbau Augustinus. (BM 02)
Himbauan Sekkot bukanlah tanpa dasar, pasalnya berkaca dari pengalaman tahun lalu saat Dinas Perhubungan kota Ambon menetapkan tarif penumpang bagi trayek di dalam kota seperti, Kudamati, Air Salobar, Lin III, seharga Rp2.600. Tetapi seiring berjalannya waktu, tarif tersebut dinaikan sepihak oleh supir angkot menjadi Rp3000.
Ketika persoalan tersebut ditanyakan kepada para supir saat pertemuan dengan Pemkot beberapa waktu lalu, mereka berdalih bahwa para penumpanglah yang berinisiatif untuk membayar Rp3.000. ”Kita tidak tarik 3.000 pak, tetapi penumpang sendiri yang bayar Rp3.000,“ cetus Sekkot mengutip alasan yang disampaikan para supir, Selasa (11/2014).
Dianjurkan Latuheru, penumpang harus proaktif untuk meminta kembalian mereka. Selesai membayar angkot meskipun supir beralasan tidak ada uang kecil. “Masa cuma uang besar saja yang dong mau terima, uang kecil seng,“ seloroh Sekkot.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, Latuheru meminta para sopir angkot sebelum beroperasi harus mempersiapkan uang kembalian kepada penumpang.
Latuheru menjelaskan, untuk membahas masalah tersebut pihaknya akan melangsungkan pertemuan dengan para pengusaha angkot di kota ini untuk sama-sama mengawasi para supir. Bahkan Ia mengancam, jika ada supir yang masih menaikkan tarif seenaknya, maka ijin taryek akan dicabut.
“Kalau supir yang menarik diluar aturan, maka kami tidak segan-segan untuk meninjau ijin mereka, untuk itu kita menghimbau supaya mereka menarik sesuai aturan,“ anjurnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan kota Ambon, Augustinus Latuheru saat di konfirmasi terkait persoalan tersebut, meminta penumpang yang menjadi korban penaikan tarif secara sepihak oleh supir angkot untuk melapor ke Dishub. ”Catat nomor mobilnya dan laporkan ke Dinas, supaya bisa ambil tindakan,” imbau Augustinus. (BM 02)