Anggota DK KONI Maluku Anggap Berita Mobil DE 1033 AM Sudah Basi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Anggota DK KONI Maluku Anggap Berita Mobil DE 1033 AM Sudah Basi

Ilustrasi
Ambon - Berita Maluku. Tak ingin disudutkan dalam persoalan seputar desakan penarikan mobil DE 1033 AM melalui surat edaran Sekretaris Umum KONI Maluku Izaak Saimima, Augustinus Kaya akhirnya membuka ‘front perdebatan’ baru dengan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat di zaman Gubernur Muhammad Saleh Latuconsina itu.

’’Berita menyangkut mobil yang saya pakai (DE 1033 AM) adalah berita basi, sudah usang karena sudah lama dimuat koran-koran lokal di Ambon. Kok masih terus dipolemikkan KONI Maluku,’’ heran August--- sapaan akrab---Augustinus Kaya kepada pers di Café Tempo Doeloe, Jalan Anthony Rhibok Ambon, Selasa (26/8/2014).

Kaya balik menyerang Saimima. ’’Saudara Sekum KONI Maluku kan mantan seorang birokrat, tidak begitu paham aturan dan mekanisme keolahragaan. Mungkin juga dia kan baru di KONI Maluku, sehingga tidak tahu benar sejarah pemakaian mobil DE 1033 AM,’’ seloroh mantan Wakil Ketua Umum I KONI Maluku 2004/08 itu santai.

Kaya mengisahkan, awalnya ada surat perintah penarikan dari Wakil Ketum I KONI Maluku (2004/08) Richard Louhenapessy, kini Wali Kota Ambon periode 2011/16, untuk menarik kembali mobil DE 1033 AM yang saat itu masih digunakan Augustinus Kaya sebagai anggota Dewan Kehormatan (DK) KONI Maluku.

Namun, atas surat jawaban Gubernur Karel Albert Ralahalu yang juga Ketum KONI Maluku, mobil DE 1033 AM tetap diizinkan dipergunakan Kaya dalam kapasitas sebagai anggota DK KONI Maluku.  Hal itu, urai Kaya, didasarkan pada dua pertimbangan. Pertama, penyerahan (dan pemakaian) mobil DE 1033 AM sama persis dengan penyerahan mobil kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

’’Jadi, mobil itu diserahkan kepada Ketum (KONI Maluku) bukan kepada Sekum. Tapi, karena Wakil Ketum I merangkap ketua harian (Kethar), saya dipanggil Sekda (Said Assagaff, kini Gubernur Maluku 2014/19) untuk menggunakan mobil DE 1033 AM karena ketum KONI Maluku sudah memiliki mobil dinas sendiri,’’ ungkapnya.

Kedua, mengenai mobil yang digunakan Albertus Fenanlampir disebabkan Wakil Ketum I yang dijabat Richard Louhenapessy dan Wakil Ketum III Pieter Mustamu sama-sama telah memiliki mobil sendiri-sendiri, sehingga mobil yang diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku  digunakan Fenanlampir dalam kapasitas sebagai Sekum KONI Maluku 2004/08.

Menurut Kaya, dengan adanya surat penolakkan dari Ralahalu sebagai Ketum KONI Maluku, praktis mobil DE 1033 AM masih terus digunakannya dalam kapasitas anggota DK KONI Maluku di mana sesuai AD/ART KONI, tak ada batas usia bagi seorang anggota DK untuk turun dari jabatannya.

’’Sesuai AD/ART KONI, anggota DK KONI itu tak punya batas waktu pengabdian, kecuali pengurus KONI yang punya masa tugas selama 5 tahun, dan setelah itu mungkin dapat dipilih kembali. Jadi, saya masih dimungkinkan menggunakan mobil DE 1033 yang masih dipersoalkan Sekum dan kawan-kawan di KONI Maluku,’’ tandas mantan Sekum KONI Kalimantan Tengah dekade 1990an.

Diakui Kaya, kasus mobil DE 1033 AM juga pernah dipersoalkan Sekum KONI Maluku 2008/12 Albertus Fenanlampir dan kolega, namun kembali dimentahkan melalui surat Ralahalu sebagai Gubernur dan Ketum KONI Maluku masa bakti empat tahun sebelumnya.

’’Waktu itu Paulus Kastanya (Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Maluku) dipanggil Gubernur untuk menjelaskan ke pengurus KONI Maluku menyangkut keberadaan mobil DE 1033 AM, dan atas perintah gubernur, mobil itu diserahkan kepada saya,’’ tutur anak didik MF Siregar.

Kaya balik mengkritik mobil yang pernah digunakan Fenanlampir dan kini digunakan salah satu pengurus teras KONI Maluku.

’’Harusnya mobil yang dikembalikan Albert (Fenanlampir) digunakan Tony Pariela sebagai Kethar, bukan oleh Sekum atau pengurus lainnya. Ini salah aturan,’’ tandasnya.

Kaya justru mempersoalkan komitmen awal Saimima untuk tidak menjadi Sekum KONI Maluku.
’’Pernah saudara Izaak (Saimima) bilang dia tak mau jadi Sekum, katanya lebih layak August Lomo. Waktu itu Izaak beralasan dia masih menjadi ketua Yayasan Olahraga, sehingga tak ingin jadi Sekum. Kok, semuanya di luar komitmen, kini dia mau juga jadi Sekum,’’ balas Kaya.

Menyinggung sentilan Saimima, bahwa ada upaya mengejar keuntungan di balik upaya Kaya selama ini, Kaya berujar itu tak rasional, sebab sebelum melepas jabatan sebagai Wakil Ketum I dan Kethar KONI Maluku 2004/08, dirinya sudah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku untuk mengaudit dana-dana olahraga sejak 2004 hingga 2008, tapi sampai saat ini belum ditanggapi positif BPKP Maluku.

’’Kalau saya cari untung di KONI Maluku, kenapa saya mau surati BPKP Maluku untuk audit dana olahraga. Saya pun siap jika dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan keterangan seputar dugaan korupsi dana olahraga. Saya justru meragukan komitmen KONI Maluku saat ini yang terkesan melindungi kasus kejahatan dunia olahraga Maluku yang dilakukan pengurus KONI Maluku 2008/12,’’ ucapnya.

Dijelaskan Kaya, karena kepengurusan KONI Maluku 2013/17 didominasi mantan birokrat menyebabkan mereka alergi kritik, tidak membuka diri dikritik pers, bersikap elitis dan berlaku bak raja.

’’Pengurus KONI itu bukan raja, tapi pelayan. Yang jadi raja itu atlet, bukan pengurus KONI. Pengurus KONI ada karena ada atlet. Karena jadi pelayan, pengurus KONI Maluku harus siap dikritik agar ada perbaikan kinerja. Saya terus melancarkan kritik karena saya mencintai atlet dan olahraga Maluku. Kapasitas saya juga jelas, anggota DK KONI Maluku, meski saya jarang diundang mengikuti setiap rapat yang digelar KONI Maluku,’’ sinisnya. (ev/mg bm 015/bm12/bm01)  
Pilihan 5724569351423805751
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks