Kasus Penyitaan Rumah Pribadi Wali Kota, Jika Terindikasi Suap Silahkan Lapor ke MK dan KY | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Penyitaan Rumah Pribadi Wali Kota, Jika Terindikasi Suap Silahkan Lapor ke MK dan KY

Ambon - Berita Maluku. Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Peduli Maluku (FPM) menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait putusan sengketa tanah antara penggugat Rudy Mahulete dan tergugat mantan Gebernur Maluku Karel A. Ralahalu, Wali kota Ambon dan Richard Louhenapessy secara pribadi.

Saat orasinya, Rabu (13/5), Koordinator Lapangan FPM Suhardin Raharusun mengatakan, putusan PN Ambon terhadap masalah tanah yang berujung pada penyitaan rumah pribadi wali kota sangat tidak masuk akal karena dalam pengeluaran izin mendirikan bangunan (IMB) oleh wali kota Ambon itu bersifat tugas sebagai kepala daerah, bukan secara pribadi.

’’Putusan penyitaan terhadap rumah pribadi wali kota itu sangat tidak masuk akal mengingat pengeluaran IMB oleh wali kota itu atas dasar peraturan institusi Pemkot Ambon, bukan secara pribadi wali kota. Jadi putusan penyitaan atas rumah pribadi itu sangat jauh dari aturan hukum yang berlaku. ” katanya di Ambon, Jumat (14/5).

Menurutnya supremasi hukum di PN Ambon cenderung diintervensi, sehingga melahirkan putusan yang salah alamat.

’’Pengadilan sangat subjektif, sarat kolusi serta nepotisme dalam menyelesaikan persoalan ini. Oleh karena itu, kami turun melakukan aksi solidaritas untuk meluruskan proses putusan hukum yang dianggap telah menodai citra lembaga hukum di Indonesia maupun di Maluku. Kami melakukan aksi ini untuk bagaimana putusan hukum itu dilakukan sesuai dengan kebenaran, tanpa menguntungkan satu pihak,’’ ujarnya.

Sebagaimana diketatahui, aksi demonstrasi yang berjalan lebih kurang dua jam itu ikut mendapat respons positif Wakil Ketua PN Ambon Mustarih, dan kepala Humas PN Ambon Ahmad Bukhori. Kedua petinggi PN Ambon itu menemui para demonstran dan berdialog dengan pendemo terkait tuntutan FPM.

Mustarih mengatakan perkara perdata terkait dengan masalah tanah antara Rudy Mahulette, mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, wali kota Ambon, Richard Louhenapessy secara pribadi, sudah diputuskan oleh majelis hakim, dan satu poin dari putusan itu adalah penyitaan terhadap rumah pribadi wali kota Ambon Richard Louhenapessy di Kayu Putih, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, berdasarkan pada bukti-bukti yang ada.

’’Kami tidak bisa mencampuri putusan majelis hakim. Kami hanya menjalankan apa yang memang menjadi tugas kami. Jika kami mencampuri putusan mereka, berarti kami telah melanggar kode etik pengadilan. Kami tidak punya hak untuk campur. Untuk itu jika ada yang dianggap bermasalah, silahkan dilaporkan ke Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial (KY),” katanya.

Senada dengan itu, Bukhori menyatakan jika putusan majelis hakim itu sudah dilakukan upaya hukum lain oleh tergugat, yakni banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. ’’Prinsipnya semua putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim itu sudah tidak berlaku lagi jika tergugat melakukan banding. Jadi kita tunggu saja hasil berikutnya. Jika ada indikasi suap oleh majelis hakim, kami minta teman-teman untuk melaporkan kasusnya ke MA atau KY,’’ anjur Bukhori. (ev/mg-015)

Hukrim 1186476067927697906
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks