Rekapitulasi Suara Kota Tual Dibedah Ulang
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/rekapitulasi-suara-kota-tual-dibedah.html
Ambon - Berita Maluku. Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu Legislatif Kota Tual terpaksa harus diulang dari tingkat PPK karena terjadi kecurangan yang dilakukan KPU setempat.
"Tindakan ini diambil sebab rekapitulasi yang dilakukan tanggal 27 April 2014 oleh KPU Provinsi Maluku terutama hasil perolehan suara baik ditingkat DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RIterjadi kecurangan yang dilakukan KPU setempat terpaksa harus diulang," kata Kepala Divisi Logistik KPU Provinsi Maluku Iriane Pontoh di Ambon, Senin (28/4/2014).
Ponto mengatakan, sudah dimintakan agar KPU Kota Tual harus membawa semua hasil perhitungan suara mulai dari tingkat kecamatan yakni PPK untuk dibawah ke KPU Provinsi di Kota Ambon guna perhitungan ulang sebab ada pelanggaran yang ditemukan saat rekapitulasi yang berlangsung di KPU Maluku pada hari Sabtu (26/4).
"Kami harapkan paling lambat hari ini semua dokumen dari PPK sudah bisa berada di Ambon agar bedah ulang yang direncanakan hari Selasa tanggal 29 April bisa berlangsung dan kalau tidak ada rintangan misalnya hari ini sudah ada di Ambon sebentar malam juga bisa dilakukan perhitungan ulang," ujarnya.
Yang jelas perhitungan ulang tetap akan dilakukan di kantor KPU Provinsi Maluku bukan di Tual, lanjutnya, agar bisa dilaksanakan dengan baik dan bertanggungjawab.
"Jadi hasil rekapitulasi perhitungan suara Kota Tual yang berlangsung Sabtu (26/4) tidak bisa disahkan karena adanya sejumlah kecurangan yang dibuat KPU Kota Tual. Terutama terjadi adanya pergeseran suara partai politik dan perolehan suara caleg.
Selain itu jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah ternyata tidak sama dengan jumlah pemilih yang menggunkan hak pilihnya.
Yang paling parah lagi menurutnya, hasil Pileg di dua kecamatan yang ada di Kota Tual tidak dicantumkan dalam hasil pleno rekapitulasi Kota Tual.
"Sebenarnya ada apa ini, sebab tidak mungkin hasil pleno di tingkat kecamatan tidak dicantumkan dalam rekapitulasi," ujarnya.
Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pileg yang dilakukan KPU Provinsi Maluku sejak 24 April, baru empat daerah kabupaten masing - masing Kabupaten Aru, Maluku Tenggara Barat (MTB), Kabupaten Burtu dan Buru Selatan (Bursel). (ant/bm 10)
"Tindakan ini diambil sebab rekapitulasi yang dilakukan tanggal 27 April 2014 oleh KPU Provinsi Maluku terutama hasil perolehan suara baik ditingkat DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RIterjadi kecurangan yang dilakukan KPU setempat terpaksa harus diulang," kata Kepala Divisi Logistik KPU Provinsi Maluku Iriane Pontoh di Ambon, Senin (28/4/2014).
Ponto mengatakan, sudah dimintakan agar KPU Kota Tual harus membawa semua hasil perhitungan suara mulai dari tingkat kecamatan yakni PPK untuk dibawah ke KPU Provinsi di Kota Ambon guna perhitungan ulang sebab ada pelanggaran yang ditemukan saat rekapitulasi yang berlangsung di KPU Maluku pada hari Sabtu (26/4).
"Kami harapkan paling lambat hari ini semua dokumen dari PPK sudah bisa berada di Ambon agar bedah ulang yang direncanakan hari Selasa tanggal 29 April bisa berlangsung dan kalau tidak ada rintangan misalnya hari ini sudah ada di Ambon sebentar malam juga bisa dilakukan perhitungan ulang," ujarnya.
Yang jelas perhitungan ulang tetap akan dilakukan di kantor KPU Provinsi Maluku bukan di Tual, lanjutnya, agar bisa dilaksanakan dengan baik dan bertanggungjawab.
"Jadi hasil rekapitulasi perhitungan suara Kota Tual yang berlangsung Sabtu (26/4) tidak bisa disahkan karena adanya sejumlah kecurangan yang dibuat KPU Kota Tual. Terutama terjadi adanya pergeseran suara partai politik dan perolehan suara caleg.
Selain itu jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah ternyata tidak sama dengan jumlah pemilih yang menggunkan hak pilihnya.
Yang paling parah lagi menurutnya, hasil Pileg di dua kecamatan yang ada di Kota Tual tidak dicantumkan dalam hasil pleno rekapitulasi Kota Tual.
"Sebenarnya ada apa ini, sebab tidak mungkin hasil pleno di tingkat kecamatan tidak dicantumkan dalam rekapitulasi," ujarnya.
Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pileg yang dilakukan KPU Provinsi Maluku sejak 24 April, baru empat daerah kabupaten masing - masing Kabupaten Aru, Maluku Tenggara Barat (MTB), Kabupaten Burtu dan Buru Selatan (Bursel). (ant/bm 10)