Kasus Lahan TPU Gunung Nona: Polda Maluku Serahkan Berkas Dua Tersangka ke Kejati
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/kasus-lahan-tpu-gunung-nona-polda.html
Ambon - Berita Maluku. Penyidik Reskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Tempat Pemakamam Umum (TPU) Gunung Nona dan dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Karena statusnya sudah P21, maka kami menyerahkan berkas perkara bersama tersangka ke Kejati untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kabid Krimsus Polda Maluku, Kompol Takdir, di Ambon, Rabu (30/4/2014).
Dalam proses penyerahan berkas tersebut, jaksa membawa satu tersangka berinisial JP yang merupakan mantan Wali Kota Ambon, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SM alias Simon.
SM merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku yang masuk dalam tim pembebasan lahan Gunung Nona untuk dijadikan tempat pemakaman umum di Kota Ambon.
Kedua tersangka ini didiuga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan TPU Gunung Nona senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun anggaran 2003 lalu.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas lima hektar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Kebakaran Kota Ambon.
Tersangka JP yang selama ini berstatus sebagai tahanan kota juga pernah mengutus seseorang ke Kantor Imigrasi Ambon pada awal Januari 2014 untuk mengurus paspornya.
Namun petugas Imigrasi tidak bisa memprosesnya karena setelah dilakukan koordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku, ternyata yang bersangkutan masih berstatus tahanan kota sehingga tidak diperkenankan meninggalkan Kota Ambon untuk bepergian ke luar daerah maupun luar negeri.
"Memang ada koordinasi Direskrimsus Polda Maluku dengan kami lewat surat resmi untuk tidak menerbitkan paspor bagi setiap pelaku yang terlibat masalah hukum dan masih diproses," kata Kepala Imigrasi Ambon, Nanang koesdarjanto. (ant/bm 10)
"Karena statusnya sudah P21, maka kami menyerahkan berkas perkara bersama tersangka ke Kejati untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kabid Krimsus Polda Maluku, Kompol Takdir, di Ambon, Rabu (30/4/2014).
Dalam proses penyerahan berkas tersebut, jaksa membawa satu tersangka berinisial JP yang merupakan mantan Wali Kota Ambon, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SM alias Simon.
SM merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku yang masuk dalam tim pembebasan lahan Gunung Nona untuk dijadikan tempat pemakaman umum di Kota Ambon.
Kedua tersangka ini didiuga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan TPU Gunung Nona senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun anggaran 2003 lalu.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas lima hektar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Kebakaran Kota Ambon.
Tersangka JP yang selama ini berstatus sebagai tahanan kota juga pernah mengutus seseorang ke Kantor Imigrasi Ambon pada awal Januari 2014 untuk mengurus paspornya.
Namun petugas Imigrasi tidak bisa memprosesnya karena setelah dilakukan koordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku, ternyata yang bersangkutan masih berstatus tahanan kota sehingga tidak diperkenankan meninggalkan Kota Ambon untuk bepergian ke luar daerah maupun luar negeri.
"Memang ada koordinasi Direskrimsus Polda Maluku dengan kami lewat surat resmi untuk tidak menerbitkan paspor bagi setiap pelaku yang terlibat masalah hukum dan masih diproses," kata Kepala Imigrasi Ambon, Nanang koesdarjanto. (ant/bm 10)