Polisi Sedang Lengkapi Kasus Pembobolan Brankas KPU SBT | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi Sedang Lengkapi Kasus Pembobolan Brankas KPU SBT

Ambon - Berita Maluku. Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka pencuri uang tunai Rp1,5 miliar dari brankas KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang melibatkan oknum polisi penjaganya masih dilengkapi oleh penyidik Reskrimum Polda Maluku.

"Proses pemeriksannya masih berjalan dan sudah masuk tahap kedua, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama (BAP, red) sudah bisa dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar di Ambon, Kamis (20/3/204).

Kasus pembobolan brankas KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) itu nilainya tergolong besar dibandingkan kasus serupa di daerah lain seperti Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru atau Kota Ambon.

Menurut Kabid Humas, pembobolan brankas di kantor KPU SBT itu terjadi pada Jumat, 27 September 2013, melibatkan sekitar lima tersangka, termasuk oknum dari kepolisian.

"Awalnya, aparat kami meringkus empat orang tersangka di Kota Ambon. Saat itu, para tersangka usai melakukan aksinya di Bula, ibu kota Kabupaten SBT, langsung kembali ke Kota Ambon," katanya.

Direskrimum Polda Maluku Kombespol Imam Raharjanto, sebelumnya menduga salah satu tersangka berinisial MR cukup berperan penting dalam aksi pembobolan brankas tersebut.

MR merupakan anggota kepolisian yang selama ini bertugas melakukan pengamanan Kantor KPU SBT di Bula.

Selain MR, sudah ada tiga tersangka lainnya yang ikut diringkus polisi masing-masing berinisial HR, WT dan FR, sedangkan satu tersangka pelaku lainnya sempat melarikan diri.

Peranan MR cukup besar karena mengetahui brankas hanya menggunkan gembok dan tidak dikunci dengan nomor kombinasi, memberikan informasi seluk-beluk kantor kepada tersangka lain lewat jejaring sosial di akun facebook dan memberitahukan rute pelarian yang aman.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai dari MR dan tersangka lainnya. Oknum polisi ini mendapat bagian Rp200 juta dari hasil rampokan dan sisanya dibagi rata kepada empat tersangka lainnya. (ant/bm 10)
Pilihan 6050904360829491375
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks