Ada Honorer Lolos Seleksi K2 Tapi Tidak Kerja di Instansi Pemerintah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ada Honorer Lolos Seleksi K2 Tapi Tidak Kerja di Instansi Pemerintah

Ambon - Berita Maluku. Komisi A DPRD mengakui adanya laporan masyarakat tentang dugaan sejumlah oknum yang lolos seleksi kategori K2 pegawai negeri sipil tapi selama ini tidak pernah berstatus pegawai honor.

"Hasil seleksi pegawai honorer K2 sudah diumumkan hari Sabtu, (22/2) melalui internet dengan total yang lulus 151 orang, namun ada beberapa diantaranya tidak pernah jadi tenaga honor pada instansi mana pun," kata Ketua komisi A DPRD setempat, Richard Rahakbauw di Ambon, Selasa (25/2/2014).

Dari jumlah yang lolos seleksi ini, ada laporan masyarakat berkaitan dengan sejumlah tenaga honorer dalam tanda kutip yang lolos seleksi K2 tapi ternyata mereka tidak pernah bekerja di instansi pemerintah daerah.

Sesuai hasil penelusuran, kata Richard, memang ditemukan beberapa orang sehingga komisi A berkeinginan mengundang kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi bersama Kepala Inspektorat untuk rapat dengar pendapat.

"Kami akan meminta penjelasan resmi kepala BKD dan Inspektorat berkaitan dengan adanya dugaan tersebut yang notabene bukan termasuk honorer pada instansi pemprov," katanya.

Kepala BKD Maluku Maritje Lopulalan sementara berada di luar daerah dan mengutus salah satu kepala bagian yang mebidangi masalah ini untuk menghadiri rapat komisi.

Tapi hari ini juga, mantan Kepala BKD Maluku, Iwan Risakotta meninggal dunia karena sakit dan seluruh kabag maupun staf BKD sedang melayat, sehingga komisi sangat mengharagi kondisi tersebut dan menunda pertemuan sampai Kepala BKD Maluku balik dari Jakarta.

Kalau memang dugaan sebagaimana yang diinformasikan ke komisi A oleh masyarakat berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer K2 pada instansi Pemprov Maluku, tentunya kami akan meminta pembatalan mereka yang sudah diangkat sebagai pegawai negeri sipil.

"Kami juga akan meminta BKD provinsi bersama komisi menyampaikan aspirasi ke Kemenpan dan Reformasi Birokrasi," ujar Richard.

Sebab di dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS menjelaskan, CPNS diberhentikan apabila pada waktu melamar, memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar.

Ayat 3 dari PP tersebut menyatakan, CPNS yang diberhentikan karena ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ayat 1 pasal 18, maka mereka diberhentikan dengan secara tidak hormat.

"Kalau benar mereka memberikan keterangan diri yang tidak benar dan mengikuti seleksi CPNS karena hubungan-hubungan tertentu maka harus diberhentikan dengan tidak hormat," tandasnya. (ant/bm 10)

Pilihan 9044590100083411326
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks