Matarumah Parentah Nikijuluw Tuding Camat Saparua dan Pemkab Malteng Berkonspirasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Matarumah Parentah Nikijuluw Tuding Camat Saparua dan Pemkab Malteng Berkonspirasi

Ambon - Berita Maluku. Matarumah Parentah Asli Nikijuluw tetap bersikeras menolak pemilihan raja Ullath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tenga pada 6 November 2013.

Selain proses pemilihan itu banyak diwarnai kecurangan maupun manipulasi fakta oleh panitia pemilihan, Camat setempat pun dituding mencuci tangan di balik penyebaran berita acara tak sah menjelang pemilihan Raja Ullath tersebut.

’’Untuk kasus pembuatan Berita Acara mengenai Aturan Matarumah Parentah tertanggal 17 September 2013 kami temukan bukti pemalsuan tanda tangan dari calon Robert Nikijuluw, dan pemalsuan tanda tangan salah satu peserta Musyawarah atas nama Coendrad Patty. Pemalsuan ini hemat kami bisa (dilakukan) dari Saniri Negeri atau Camat Saparua (Ferdinand Siahaja). Tapi, untuk membuktikan hal ini, kami telah melaporkannya ke Kepolisian Daerah Maluku,’’ beber salah satu keturunan Matarumah Parentah Asli Nikijuluw, Fredy Kasman Nikijuluw, kepada pers di Ambon, Minggu petang (17/11/2013).

Selama memberikan ketengan pers, Fredy didampingi istrinya Wendy Kasman. Fredy menegaskan pihaknya akan tetap menempuh cara hukum untuk membatalkan SK pemilihan Raja Ullath pada 6 November lalu yang cacat hukum itu. Dijelaskan Fredy, pemilihan Raja Ullath sarat kecurangan dan manipulasi karena sejak Abdulah Tuasikal menjadi Bupati Maluku Tengah, 2002-2007 dan 2007-2012, telah dikeluarkan SK penolakan terhadap tiga calon Raja Ullath masing-masing Abraham Nikijuluw, Herman Nikijuluw, dan Abraham Wiliam Nikijuluw.

Namun, setelah Abdulah lengser dan tahtanya digantikkan kakaknya, Abua Tuasikal, SK tersebut kembali dicabut tanpa meminta persetujuan pihak Matarumah Parentah Asli Nikijuluw.

Anehnya, hanya berdasarkan Berita Acara yang salah satu tanda tangan milik Robert Nikijuluw dipalsukan, Bupati Malteng mengeluarkan SK tentang nama-nama calon Raja Ullath yang berhak mengikuti pemilihan tersebut. Padahal, ketiga calon tadi bukan berasal dari Matarumah Parentah Asli Nikijluw.

Praktis, kebijakan itu melangkahi Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri karena harus melalui persetujuan pihak matarumahparentah. Kejanggalan lain, dalam kertas suara tak ditempelkan gambar para calon, tapi hanya ditaruh lambang cengkih, pala, kelapa, dan sagu.

’’Jadi yang masyarakat pilih itu Raja kelapa, Raja pala, Raja cengkih dan Raja sagu. Ini teraneh di dunia. Konfirmasi Pak Camat beliau bilang itu sesuai perintah dari atas (Bupati). Padahal, sesuai kelaziman dan aturan harus ada gambar para calon,’’ terang Fredy menjelaskan.

Kertas suara yang dibagikan ke para masyarakat pun hanya kopian, bukan asli. ’’Dalam kertas suara itu pun tak ada tanda tangan kepala desa maupun camat. Juga tak ada cap dari desa dan kecamatan,’’ tutur Fredy.

Kejanggalan lain, lanjut dia, jumlah pemilih di Ullath sesuai hasil pendataan panitia pemilihan sekitar 1.058 jiwa. Namun, saat pemilihan hanya didistribusikan sekira 700-an kertas suara.

’’Jumlah kertas suara yang tak dibagikan sekitar 200 lebih. Dari jumlah itu, 150 surat suara tak diberikan kepada masyarakat yang kemungkinan besar merupakan pendukung Robert Nikijuluw. Semua memang sudah diseting Bupati dan Camat Saparua untuk memenangkan calon di luar matarumah parentah Nikijuluw,’’ duganya.

Fredy juga mempertanyakan dana pemilihan Raja Ullath yang diperkirakan Rp 150 juta. ’’Yang kami tahu, dana pemilihan itu ada, tapi Camat bilang tak ada. Setelah kami cek ke panitia, mereka bilang dana pemilihan itu berasal dari masyarakat, bukan Camat dan Pemkab Maluku Tengah. Lalu, dana-dana itu ke mana. Ini yang patut kami pertanyakan,’’ jelasnya.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban sosial di Ullath, Fredy mendesak Bupati Abua Tuasikal untuk membatalkan SK pemilihan Raja Ullath pada 6 November lalu, dan mencopot Siahaja dari jabatannya sebagai Camat Saparua.

’’Kalau hal ini tak dilakukan Pak Abua, kami dengan tegas menduga kalau kekacauan dalam pemilihan Raja Ullath semata-mata karena permainan dan konspirasi licik Pemkab Malteng dan Camat Saparua. Itu artinya, Pemkab Malteng telah merusak tatanan adat yang telah lama terpatri di Ullath khususnya dan Maluku Tengah umumnya,’’ pungkasnya. (bm 01)
Daerah 867800217037726212
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks