Jual Tanah Dati Saritu ke PLN, Pattirane Kecam Pasang Palulun Cs | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Jual Tanah Dati Saritu ke PLN, Pattirane Kecam Pasang Palulun Cs

AMBON - BERITA MALUKU. Frans B Pattirane, pemilik sah tanah Dati Saritu di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah mengecam keras upaya Pasang Palulun cs yang menjual tanah bukan miliknya kepada pihak PT (Perseroan) Listrik Negara untuk pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi.

’’Yang kurang ajar itu saudara Pasang Palulun. Dia ini (Pasang Palulun) merupakan otak di balik penjualan tanah ke PLN,’’ kecam Pattirane didampingi kuasa hukumnya Rony da Costa di Ambon, Rabu, 28 Agustus 2013.

Menurut Pattirane, pihaknya siap menuntut Palulun cs ke ranah hukum sepanjang yang bersangkutan masih melakukan gerakan tambahan di atas tanah bukan miliknya.

’’Masyarakat sudah siap menolak yang bersangkutan (Pasang Palulun) jika masih ada gerakan-gerakan tambahan darinya,’’ tegasnya mengingatkan.

Sebagaimana diberitakan salah satu media lokal, Senin (26/8/2013) dan Selasa (27/8/2013), upaya hukum Pattirane cs agar dilakukan pencabutan dan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1537 yang diklaim Date Samule, SHM Nomor 1539 atas nama Pasang Palulun dan SHM Nomor 1540 atas nama Endang Sulistyaninisih akhirnya disikapi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam putusan Nomor: 03/G/2011/PTUN.AB yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).

Klaim Pattirane cs atas Dusun Dati Saritu di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, juga diperkuat Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Nomor: 07/Pbt/BPN.81/2013 tentang Pencabutan dan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1537, 1539 dan 1540 sebagai Pelaksanaan Putusan PTUN Ambon no.03/G/2011.

Dalam konsiderans SK Kakanwil BPN Maluku yang ditandatangani Jaconias Walalayo itu disebutkan luas keseluruhan tanah adalah 55.000 meter persegi (M2). Tanah yang dimohon untuk dibatalkan semula adalah tanah adat yang terkenal dengan nama ’’DUSUN DATI SARITU’’ yang kemudian didaftarkan pada Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sesuai SHM atas tanah Nomor 1472 atas nama Costansa Pattirane, di mana pada saat ini pemegang haknya telah beralih karena warisan atas nama Frans B Pattirane (FBP) cs seluas 38.000 M2.

Selanjutnya, tanpa sepengetahuan FBP cs sebagai pemegang Hak Milik Nomor 1472 oleh KPN Malteng juga telah menerbitkan tiga SHM masing-masing Nomor 1537, 1539 dan 1540 di atas SHM Nomor 1472 sehingga terjadi tumpang tindih (overlapping) penerbitan Sertifikat Tanah.

Berdasarkan Putusan PTUN Ambon Nomor: 03/G/2011/PTUN.AB tanggal 17 Oktober 2011 juncto (jo) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar Nomor: 05/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS tanggal 1 Maret 2012 yang Amarnya menyatakan :’’Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan memerintahkan kepada Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Malteng) untuk mencabut dan membatalkan Keputusan TUN yang diterbitkan Tergugat, praktis SHM Nomor 1537/Desa Suli sesuai Gambar Situasi Nomor: 27/1998 yang diterbitkan pada 23 Maret 1998 dengan luas 20.000 M2 atas nama Date Samule, SHM Nomor 1539/Desa Suli sesuai Gambar Situasi Nomor:29/1998 yang diterbitkan pada 23 Maret 1998 dengan luas 20.000 M2 atas nama Pasang Palulun, dan SHM Nomor 1540/Desa Suli sesuai Gambar Situasi Nomor: 30/1998 yang diterbitkan pada 23 Maret 1998 dengan luas 15.000 M2 atas nama Endang Sulistyaninisih dinyatakan dicabut dan dibatalkan.

Menurut dia, bukti-bukti kepemilikan tanah milik Pattirane sah dan diperkuat dengan Register Dati maupun besluit di zaman pemerintahan Belanda hingga berlakunya Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Agragria. ''Saya berharap keputusan pengadilan menjadi landasan juridis agar kasus ini segera disikapi dengan bijak dan legowo oleh Samule cs,'' tekannya. (ROS)
Berita Lain 8532953635922751438
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks