DPRD Maluku Ketok Kesepakatan KUPA-P-PPAS, RAPBD Perubahan 2026 Dibahas
AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/9/2026). Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath hadir mewakili pemerintah daerah sekaligus menyerahkan dokumen RAPBD Perubahan 2026 kepada pimpinan DPRD.
Pembahasan KUPA dan P-PPAS sebelumnya dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan perubahan anggaran daerah tahun 2026.
Dalam rapat paripurna, Vanath menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta TAPD yang telah melakukan pembahasan hingga mencapai kesepakatan.
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD, terutama kepada Badan Anggaran yang telah meluangkan waktu dan tenaga dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga dapat disepakati dalam rapat paripurna pada hari ini,” ujar Vanath.
Menurut Vanath, penyusunan KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kesepakatan tersebut, kata dia, juga menunjukkan terjaganya kemitraan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
"Penandatanganan kesepakatan ini sekaligus membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dengan baik. Saya berharap kondisi ini menjadi salah satu modal utama untuk membangun Provinsi Maluku yang lebih maju,” katanya.
Dengan disepakatinya KUPA dan P-PPAS, pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dilakukan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memastikan arah perubahan anggaran tetap mendukung kepentingan masyarakat serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Vanath berharap proses pembahasan dapat berjalan optimal sehingga program dan kegiatan yang dituangkan dalam perubahan APBD dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Saya berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan dibahas bersama dapat berjalan dengan optimal, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani serta penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan di Provinsi Maluku dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kebersamaan dan menyatukan langkah dalam proses pembangunan daerah.
"Saya mengajak kita semua untuk bergandeng tangan, menyatukan gerak dan langkah demi memajukan daerah ini untuk mensejahterakan masyarakat di Provinsi Maluku,” tandas Vanath.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forkopimda Provinsi Maluku atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, staf ahli gubernur, para asisten Sekda, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
