Tambang Sinabar Iha Belum Legal, DPRD Maluku Tunggu Amdal Unpatti | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tambang Sinabar Iha Belum Legal, DPRD Maluku Tunggu Amdal Unpatti


AMBON - BERITA MALUKU.
Aktivitas pertambangan sinabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini belum memiliki kepastian legalitas. Pemerintah masih menunggu kajian lingkungan sebelum wilayah tersebut dapat diproses menuju penetapan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).


Anggota DPRD Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) SBB, Zain Latukaisupy, mengatakan legalisasi tambang sinabar tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena harus melalui sejumlah tahapan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.


Menurut Zain, pertambangan sinabar merupakan aktivitas yang relatif baru dalam konteks pertambangan di Indonesia. Karena itu, proses penataan wilayah tambang membutuhkan kajian yang komprehensif, terutama dari sisi lingkungan.


"Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjang baru ada di tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR-nya harus disertai dengan Amdal," kata Zain.


Ia menjelaskan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dapat diketahui dan dikelola sebelum proses legalisasi dilakukan.


"Analisis dampak lingkungan yang komprehensif," ujarnya.


Zain mengatakan, saat ini pemerintah dan pihak terkait masih menunggu pelaksanaan kajian Amdal yang akan dilakukan Universitas Pattimura (Unpatti).


"Sehingga saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal oleh Universitas Pattimura," katanya.


Masyarakat Menunggu Kepastian


Persoalan legalitas tambang sinabar di Iha sebelumnya menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung dan menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat setempat.


Namun, belum adanya kepastian status wilayah pertambangan membuat para penambang berada dalam kondisi tidak menentu. Aktivitas mereka masih berlangsung tanpa kepastian hukum sebagaimana wilayah pertambangan yang telah memiliki izin resmi.


Keresahan masyarakat bahkan sempat mengemuka dengan adanya ancaman mogok menambang sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya proses penataan dan legalisasi kawasan tersebut.


Bagi masyarakat, kepastian legalitas bukan hanya menyangkut status aktivitas pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan sumber penghidupan mereka.


Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan bahwa proses legalisasi tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.


Menunggu Kajian


Zain menegaskan, proses menuju legalitas tambang sinabar membutuhkan tahapan yang harus dilalui. Karena itu, Amdal menjadi bagian penting sebelum pemerintah dapat menentukan langkah selanjutnya terkait pengusulan WIUP maupun WPR.


Kajian tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan pola pengelolaan tambang sinabar di Iha.


Dengan adanya kajian lingkungan yang komprehensif, pemerintah dapat mengetahui potensi dampak aktivitas pertambangan sekaligus merumuskan langkah pengelolaan agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.


Sebagai wakil rakyat dari Dapil SBB, Zain berharap seluruh proses tersebut dapat segera berjalan. Dengan begitu, masyarakat penambang tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai masa depan aktivitas pertambangan mereka.


"Kita berharap prosesnya berjalan sehingga masyarakat juga mendapatkan kepastian," ujarnya.


Sementara itu, masyarakat penambang diharapkan tetap mengikuti tahapan penataan yang dilakukan pemerintah serta menjaga kondisi lingkungan selama proses menuju kepastian legalitas tersebut berlangsung.


Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah nantinya dapat memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan status dan pola pengelolaan kawasan tambang sinabar Iha.


Dewan 4398580563446432449
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks