Antrean Solar Mengular di Ambon, DPRD Maluku Desak Penambahan Kuota SPBU
AMBON - BERITA MALUKU. Antrean kendaraan untuk mendapatkan solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kota Ambon. Komisi II DPRD Maluku menilai terbatasnya kuota pada sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ikut memperpanjang antrean dan perlu segera dievaluasi.
Persoalan itu dibahas Komisi II DPRD Maluku bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah pengelola SPBU dalam rapat di ruang Komisi II DPRD Maluku, Jumat (28/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawady, mengatakan rapat tersebut membahas mekanisme penyaluran, pendistribusian, hingga penentuan harga BBM bersubsidi, khususnya solar dan minyak tanah. Pembahasan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019.
Menurut Irawady, distribusi BBM bersubsidi harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti sejumlah SPBU yang mendapat kuota solar relatif kecil. Bahkan, kata dia, ada SPBU yang hanya memperoleh sekitar satu ton solar per hari.
"Kalau kuotanya ditambah dan kendaraan bisa terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual solar subsidi, saya kira antrean bisa diurai,” kata Irawady seusai rapat.
Ia meminta Pemerintah Kota Ambon dan pemerintah daerah terkait berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengusulkan tambahan kuota. Langkah itu dinilai penting agar kendaraan tidak terkonsentrasi di satu atau dua SPBU.
Irawady mengatakan antrean panjang tidak selalu berarti terjadi kelangkaan BBM. Ada pembatasan distribusi berdasarkan kuota harian yang harus dipatuhi setiap SPBU.
Karena itu, menurut dia, pola pelayanan juga perlu diatur. Sejumlah SPBU, misalnya, membagi waktu penyaluran sejak pagi hingga siang atau sore agar kuota tidak langsung habis dalam satu waktu.
“Kalau dijual sekaligus mulai jam lima pagi sampai kuota habis, ternyata antreannya justru bisa semakin panjang dan menimbulkan kemacetan. Karena itu perlu dibagi dalam beberapa waktu,” ujarnya.
Selain kuota, posisi SPBU juga dinilai ikut memperburuk antrean. Sejumlah SPBU berada di persimpangan atau ruas jalan dengan lalu lintas padat. Ketika antrean kendaraan memanjang hingga badan jalan, arus lalu lintas ikut terganggu.
Komisi II karena itu mendorong pemerataan titik penyaluran solar bersubsidi. SPBU yang belum memiliki kuota solar juga diminta mengusulkan kebutuhan melalui pemerintah daerah.
“Harus tersedia beberapa titik yang menjual solar subsidi. Kalau semua kendaraan terkonsentrasi di satu atau dua SPBU, antrean pasti panjang,” kata Irawady.
DPRD Kumpulkan Data untuk Kuota 2027
Komisi II DPRD Maluku juga mulai menyiapkan pengumpulan data kebutuhan BBM bersubsidi sebagai bahan pengusulan kuota tahun 2027. Data tersebut akan melibatkan Pertamina dan pemerintah daerah, termasuk kebutuhan BBM di kabupaten dan kota di Maluku.
Irawady mengatakan penetapan kuota harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar mempertahankan alokasi sebelumnya.
“Paling tidak kuota kita bisa pertahankan. Kalau memungkinkan, kita dorong agar ditambah sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pertamina disebut memastikan ketersediaan kuota BBM bersubsidi di Maluku hingga 31 Desember 2026.
DPRD Maluku berharap persoalan antrean tidak berhenti pada klaim ketersediaan stok. Pembenahan mekanisme distribusi, pemerataan kuota antar-SPBU, pengaturan waktu pelayanan, serta koordinasi pemerintah daerah dan Pertamina dinilai perlu dilakukan agar BBM bersubsidi tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah diakses masyarakat.
