Resmi Dikembalikan ke BPKP, Polemik Rudi Waras di BPKAD Maluku Berakhir | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Resmi Dikembalikan ke BPKP, Polemik Rudi Waras di BPKAD Maluku Berakhir


AMBON - BERITA MALUKU.
Polemik panjang mengenai status kepegawaian Rudi Waras Ardianto di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya berakhir. Terhitung 1 Juli 2026, Rudi Waras resmi dikembalikan ke instansi asalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 


Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Richie Huwae, saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Kamis (2/7/2026).


"Per 1 Juli sudah dikembalikan," ujar Huwae.


Sebelumnya, Rudi Waras merupakan pegawai BPKP yang diperbantukan (BKO) pada Pemerintah Provinsi Maluku dan menjabat sebagai Kepala Bidang Akuntansi BPKAD. Pada pertengahan 2024, ia kemudian dipercaya menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD.


Namun, sejak awal penugasannya telah diwarnai persoalan administrasi kepegawaian. Permohonan perpanjangan penugasan yang diajukan Sekretaris Daerah Maluku saat itu, Sadali Ie, yang saat itu sebagai Penjabat Gubernur kepada BPKP pada tahun 2024 tidak mendapat persetujuan. 


Melalui surat tertanggal 30 September 2024 Nomor KP.01.06/S-2289/SU/02/2024, BPKP menegaskan bahwa permintaan perpanjangan penugasan Rudi Waras tidak dapat dipenuhi dan menyarankan agar dilakukan alih status kepegawaian apabila yang bersangkutan tetap dibutuhkan di Pemerintah Provinsi Maluku.


Meski demikian, Rudi Waras tetap menjalankan tugas sebagai Plt Kepala BPKAD hingga akhirnya Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menunjuk Jasmono sebagai Kepala BPKAD definitif pada 18 Juni 2026. Setelah itu, Rudi kembali ke jabatan Kepala Bidang Akuntansi sebelum akhirnya resmi dikembalikan ke instansi asalnya, BPKP, terhitung sejak 1 Juli 2026.


Persoalan status kepegawaian tersebut ternyata tidak hanya menjadi polemik administratif, tetapi juga berdampak terhadap karier aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPKAD. 


Plt Kepala BKD Maluku, Richie Huwae, menjelaskan bahwa secara administrasi Rudi Waras merupakan pegawai BPKP sehingga tidak tercatat dalam sistem kepegawaian Pemerintah Provinsi Maluku maupun Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).


Akibat kondisi tersebut, proses administrasi kepegawaian di lingkungan BPKAD mengalami kendala. Belasan ASN, khususnya pada Bidang Akuntansi, dilaporkan tertunda proses kenaikan pangkat dan golongan karena persoalan status pejabat yang membawahi mereka.


"Sementara berproses, supaya hak-hak pegawai terkait karier, penilaian kinerja dan pangkat tidak bermasalah. Karena Rudi Waras tidak terdata sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Maluku," kata Huwae.


Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar seluruh hak ASN dapat dipulihkan sesuai ketentuan.


Sebelum resmi dikembalikan ke BPKP, posisi Rudi Waras sempat menjadi sorotan publik. Keputusan mempertahankannya sebagai Plt Kepala BPKAD meski permohonan perpanjangan penugasannya tidak disetujui BPKP memunculkan persepsi di ruang publik bahwa ia merupakan sosok yang mendapat kepercayaan khusus dari Sekda Maluku saat itu, Sadali Ie. Persepsi tersebut menguat karena Rudi tetap menduduki jabatan strategis hingga pertengahan 2026.


Selain menyangkut legalitas jabatan, BPKAD juga menjadi perhatian publik di tengah berbagai persoalan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari polemik utang pemerintah daerah, keterlambatan pembayaran sejumlah kewajiban, hingga tuntutan transparansi dalam pengelolaan fiskal.


Dengan dikembalikannya Rudi Waras ke instansi asal, Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan dapat menuntaskan seluruh persoalan administrasi kepegawaian yang sempat tertunda, sekaligus memperkuat tata kelola birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemprov 548502252496915889
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks