Sengketa Lahan OSM Memanas, DPRD Maluku Ultimatum Kodam Pattimura Hadiri RDP Ketiga
AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Maluku memberikan ultimatum kepada Kodam XV/Pattimura untuk menghadiri panggilan ketiga dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan OSM.
Jika kembali tidak hadir, DPRD mengisyaratkan akan mengambil langkah politik sesuai kewenangannya, sementara kuasa hukum OSM, Semuel Wailerunny, menyatakan siap menempuh jalur hukum nasional hingga internasional.
Ketua Komisi I DPRD Maluku menegaskan, pemanggilan terhadap Kodam XV/Pattimura dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengadukan persoalan sengketa lahan OSM kepada DPRD.
“Ini merupakan aspirasi masyarakat yang harus kami terima dan tindak lanjuti. Pemanggilan dilakukan secara patut dan sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Edison kepada wartawan di rumah rakyat, karang Panjang, Ambon, Senin (22/06/2026).
Menurutnya, DPRD Maluku telah mengundang pihak Kodam dalam agenda pembahasan sengketa lahan OSM, namun hingga kini belum menghadiri rapat yang telah dijadwalkan.
“Kita akan panggil lagi sesuai mekanisme. Kalau sampai tidak hadir juga, tentu ada langkah-langkah lain yang akan diambil sesuai kewenangan lembaga,” tegasnya.
Ia menilai kehadiran seluruh pihak sangat penting agar persoalan yang terjadi dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami ingin ada kepastian dan penyelesaian. Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu di tengah masyarakat. DPRD hadir untuk menjembatani dan memfasilitasi penyelesaian masalah yang disampaikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Masyarakat, Semuel Wailerunny menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Kodam XV/Pattimura untuk memenuhi panggilan DPRD pada agenda berikutnya.
“Kami masih memberikan kesempatan untuk satu kali panggilan lagi. Tetapi kalau kembali tidak datang dan tidak ada penjelasan, tentu ini tidak mencerminkan penghormatan terhadap lembaga yang memiliki kewenangan politik untuk mengambil langkah-langkah tertentu,” kata Semuel.
Menurutnya, Pangdam XV/Pattimura seharusnya menjadi teladan dalam menghormati proses penyelesaian persoalan yang difasilitasi lembaga negara.
“Pangdam harus menjadi panutan dan contoh. Karena itu kami berharap pada pemanggilan berikutnya mereka hadir dan menjelaskan dasar-dasar yang digunakan untuk menguasai wilayah tersebut,” ujarnya.
Semuel menegaskan, apabila pihak Kodam kembali tidak hadir pada panggilan ketiga, maka pembahasan sengketa lahan OSM tetap akan dilanjutkan berdasarkan keterangan pihak-pihak yang hadir.
“Kalau mereka tidak datang lagi, berarti mereka tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan dasar-dasar penguasaan wilayah itu. Pembahasan tetap bisa berjalan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa objek sengketa tersebut telah melalui proses hukum dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, menurut kami sudah tidak ada lagi hak bagi mereka untuk masuk dan menguasai wilayah tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Semuel meminta agar tidak ada aktivitas fisik yang dilakukan di lokasi sengketa selama persoalan tersebut belum diselesaikan secara tuntas. Jika pihak Kodam kembali mengabaikan panggilan DPRD, pihaknya siap menempuh berbagai langkah hukum.
“Kalau pada pertemuan ketiga mereka tetap tidak hadir, maka selain meminta tidak ada kegiatan fisik di lokasi, kami juga meminta seluruh anggota TNI aktif keluar dari wilayah tersebut. Kami memiliki banyak saluran yang bisa digunakan, mulai dari melaporkan Pangdam kepada Panglima TNI, meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi tertentu, hingga menempuh langkah hukum nasional maupun internasional,” tegas Semuel.
.jpeg)