Kuota Harga Mati, DPRD Tolak Tambah Siswa SMA Unggulan
AMBON - BERITA MALUKU. DPRD Maluku menegaskan tidak akan ada lagi penambahan kuota siswa pada sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mengakhiri polemik tahunan terkait penerimaan siswa melebihi kapasitas sekolah yang selama ini kerap memicu protes dan tuntutan dari orang tua maupun calon peserta didik.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, mengatakan kuota penerimaan siswa di sekolah-sekolah unggulan harus menjadi acuan yang wajib dipatuhi semua pihak. Menurutnya, pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kebijakan menerima siswa di luar kapasitas justru menimbulkan persoalan baru dalam proses belajar mengajar.
"Komisi IV mengambil langkah agar tidak lagi memaksakan SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 menerima siswa melebihi batas yang telah ditentukan. Karena pada akhirnya hal itu menimbulkan masalah," kata Saodah kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, kuota rombongan belajar (rombel) pada masing-masing sekolah telah ditetapkan secara jelas oleh pemerintah. SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 masing-masing memiliki delapan rombel, sementara SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 memiliki sembilan rombel.
Karena itu, menurut Saodah, tidak boleh ada lagi kebijakan yang membuka ruang bagi penambahan siswa di luar kapasitas yang telah ditentukan.
"Kalau kuotanya sudah penuh, maka harus dihormati. Jangan lagi ada tekanan atau permintaan agar sekolah menerima siswa melebihi kapasitas yang tersedia," tegasnya.
Saodah mengungkapkan, selama ini masyarakat cenderung terfokus pada sekolah-sekolah favorit, padahal masih banyak sekolah lain yang memiliki kualitas pendidikan baik dan kapasitas yang cukup untuk menampung peserta didik baru.
Ia menyebut beberapa sekolah seperti SMA Xaverius, SMA Kristen, SMA Muhammadiyah dan SMA Ahmad Yani masih memiliki ruang untuk menerima siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah unggulan.
"Masih ada sekolah-sekolah lain yang mampu menampung siswa ketika mereka tidak diterima di sekolah-sekolah favorit," ujarnya.
Menurutnya, penerimaan siswa pada SPMB 2026 dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi dengan kuota yang telah diatur pemerintah. Selain itu, proses seleksi juga menggunakan sistem pemeringkatan sehingga peserta yang diterima merupakan siswa dengan nilai terbaik sesuai kapasitas yang tersedia.
Untuk SMA Negeri 1 Ambon misalnya, jumlah siswa yang diterima hanya sebanyak 224 orang sesuai kuota yang telah ditetapkan. Sementara sekolah unggulan lainnya menyesuaikan jumlah rombel yang tersedia.
Komisi IV berharap ketegasan terhadap kuota penerimaan siswa dapat mengakhiri polemik yang selama ini selalu muncul setiap tahun ajaran baru. DPRD juga ingin memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan lebih objektif, transparan, dan adil bagi seluruh calon siswa.
"Kami ingin setelah proses pendaftaran dan penerimaan selesai tidak ada lagi demonstrasi atau tuntutan agar siswa harus diterima di sekolah-sekolah tertentu, padahal kuotanya sudah penuh," kata Saodah.
Ia menambahkan, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh status sekolah favorit, tetapi juga oleh kesungguhan siswa, dukungan orang tua, serta komitmen sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan sikap tegas DPRD Maluku tersebut, pelaksanaan SPMB 2026 diharapkan berjalan lebih tertib dan bebas dari tekanan yang selama ini kerap muncul akibat tingginya minat masyarakat terhadap SMA unggulan di Kota Ambon.
