BKO Masih Kabur, Honorarium Ratusan Juta Plt Kepala BPKAD Maluku Dipertanyakan
AMBON - BERITA MALUKU. Di tengah belum jelasnya status penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) yang melekat pada jabatan Plt Kepala BPKAD Provinsi Maluku, nama Rudi Waras Ardianto kini menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat tertuju pada besarnya penerimaan honorarium yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di saat kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku sedang dibayangi utang daerah yang terus membengkak.
Sorotan itu muncul ketika publik mulai mempertanyakan arah pengelolaan fiskal daerah yang dinilai semakin tidak sehat. Di satu sisi, pemerintah daerah masih bergulat dengan tumpukan kewajiban yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun di sisi lain, pejabat pengelola keuangan justru tercatat menerima honorarium dalam jumlah besar.
Dalam dokumen LHKPN tahun 2024 milik Rudi Waras Ardianto, total penerimaan dari pekerjaan tercatat sebesar Rp335 juta. Dari jumlah itu, penerimaan honorarium mencapai Rp120 juta, sementara gaji dan tunjangan sebesar Rp215 juta.
Besarnya angka tersebut langsung memantik perhatian publik. Sebab, nilai honorarium yang diterima tercatat mencapai lebih dari separuh total gaji dan tunjangan resmi yang diperoleh dalam satu tahun anggaran.
Bahkan, di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan, honorarium itu dinilai sangat besar untuk ukuran tambahan penghasilan seorang pejabat birokrasi. Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana pola pemberian honorarium di lingkup pengelolaan keuangan daerah masih tetap berjalan besar ketika pemerintah terus berbicara soal efisiensi anggaran dan keterbatasan kas daerah.
“Honorarium biasanya dipahami sebagai tambahan penghasilan. Tetapi ketika nilainya hampir mendekati penghasilan utama dari gaji dan tunjangan, maka wajar jika publik mulai bertanya,” ungkap sumber yang tidak mau namanya di publikasi, Senin (18/5/2026).
Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan kontras yang tajam dalam tata kelola anggaran daerah. Di saat pemerintah daerah masih bergulat dengan pembayaran kewajiban, utang pihak ketiga, hingga keterbatasan ruang fiskal pembangunan, masyarakat justru menemukan adanya tambahan penghasilan pejabat dalam nominal ratusan juta rupiah.
Sorotan terhadap honorarium itu semakin kuat karena muncul bersamaan dengan polemik utang Pemerintah Provinsi Maluku yang disebut terus meningkat sejak tahun 2023 hingga memasuki 2025.
Setelah utang tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp453 miliar, kini kembali muncul informasi mengenai tambahan kewajiban baru pada tahun 2025 yang nilainya disebut lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengendalian belanja daerah, efektivitas tata kelola anggaran, hingga prioritas penggunaan keuangan pemerintah.
Sebagai Plt Kepala BPKAD Maluku, Rudi Waras Ardianto dinilai memegang posisi strategis dalam pengelolaan kas daerah, pembayaran kewajiban pemerintah, hingga pengendalian arus belanja daerah. Karena itu, sorotan terhadap dirinya dinilai tidak bisa dilepaskan dari kondisi fiskal Pemprov Maluku saat ini.
Apalagi, di tengah tekanan keuangan daerah, masih banyak persoalan yang dirasakan langsung masyarakat maupun pihak ketiga. Sejumlah kontraktor disebut masih menunggu pembayaran pekerjaan. Beban utang daerah terus menjadi pembahasan setiap tahun anggaran. Sementara ruang fiskal pemerintah semakin sempit akibat kewajiban yang terus menumpuk.
Kondisi tersebut menimbulkan kesan kontras di tengah masyarakat. Ketika pemerintah berbicara soal efisiensi anggaran dan keterbatasan kas daerah, publik justru menemukan adanya honorarium ratusan juta yang diterima pejabat pengelola keuangan.
Publik pun mulai mempertanyakan sumber honorarium tersebut, kegiatan apa saja yang melatarbelakanginya, serta apakah pemberian honorarium dalam jumlah besar masih relevan dilakukan di tengah kondisi fiskal yang sedang tidak sehat.
Selain itu, ketidakjelasan status BKO yang melekat pada jabatan Plt Kepala BPKAD Maluku juga ikut menjadi perhatian publik. Sebab, di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang sulit, masyarakat menilai transparansi mengenai kewenangan, penugasan, hingga pengelolaan anggaran menjadi sangat penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Sorotan publik semakin tajam karena hingga kini masih muncul perbedaan data terkait jumlah utang daerah. Pada satu sisi disebut berkisar Rp70 miliar, sementara data lain menyebut mencapai Rp115 miliar untuk periode yang sama. Perbedaan angka itu memunculkan tanda tanya mengenai validitas administrasi dan sinkronisasi laporan keuangan daerah.
Belum lagi muncul pertanyaan mengenai penyebab utama terus lahirnya utang setiap akhir tahun anggaran. Publik mempertanyakan apakah kondisi itu terjadi akibat keterlambatan pencairan melalui sistem di penghujung tahun, atau justru karena kas daerah memang tidak lagi mampu menutupi seluruh kewajiban pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku saat ini tengah menyiapkan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) guna membiayai berbagai program pembangunan daerah. Namun di tengah situasi fiskal yang belum stabil, muncul kekhawatiran baru bahwa pinjaman tersebut nantinya hanya akan digunakan untuk menutup utang lama, bukan sepenuhnya membiayai program pembangunan baru.
Jika kondisi itu terjadi, maka beban fiskal daerah dikhawatirkan semakin berat dan pembangunan berpotensi tersandera kewajiban masa lalu.
Kini publik menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Sekda Maluku Sadali Ie dan Plt Kepala BPKAD Rudi Waras Ardianto, terkait struktur utang daerah, sumber tambahan kewajiban baru, status penugasan BKO, hingga mekanisme pemberian honorarium di tengah kondisi fiskal yang sedang menjadi sorotan luas.
Sebab yang sedang dipertaruhkan hari ini bukan hanya angka-angka dalam laporan keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap moral, sensitivitas, dan transparansi pengelolaan pemerintahan di Provinsi Maluku.
