PAD 2025 Gagal, DPRD Maluku Desak Kepala Disperindag Dicopot | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PAD 2025 Gagal, DPRD Maluku Desak Kepala Disperindag Dicopot


AMBON - BERITA MALUKU.
Kegagalan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 memicu kemarahan serius di DPRD Provinsi Maluku. Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, secara terbuka melontarkan desakan keras agar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta dicopot dari jabatannya.


Pernyataan tajam itu disampaikan Ari dalam rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama 10 mitra kerja, yang membahas laporan realisasi serapan PAD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (26/1/2026).


“Kalau saya jadi Gubernur, demi Maluku yang lebih baik, Kepala Disperindag Maluku harus dicopot. Target PAD tidak tercapai, syarat-syaratnya jelas, tapi hasilnya nihil,” tegas Ari Sahertian di hadapan forum resmi DPRD.


Ari secara khusus menyoroti pengelolaan Pasar Mardika yang dinilainya menjadi contoh nyata lemahnya kinerja Disperindag Provinsi Maluku. Ia mengungkapkan ketimpangan data antara jumlah pedagang dan realisasi penerimaan pajak.


“Disperindag menyampaikan ada 1.108 pedagang, tapi yang membayar pajak hanya sekitar 200 pedagang. Ini aneh. Target ada, potensi ada, tapi penerimaan tidak jalan,” kritiknya tajam.


Sebagai mantan anggota DPRD Kota Ambon, Ari mengaku sangat memahami sejarah kewenangan Pasar Mardika yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Kota Ambon sebelum dialihkan ke Provinsi Maluku.


“Dulu Pasar Mardika bukan kewenangan provinsi. Saya tahu betul. Justru karena itu, koordinasi dengan Pemkot Ambon seharusnya diperkuat, bukan diabaikan,” ujarnya.


Tak hanya soal pedagang, Ari juga menyoroti hilangnya potensi pendapatan dari sektor parkir yang sebelumnya sempat ditertibkan melalui kebijakan Wali Kota Ambon terkait penghapusan parkir liar.


“Saya mendukung kebijakan penertiban parkir liar. Tapi faktanya hari ini, Disperindag Provinsi tidak lagi menagih parkir secara resmi pakai karcis. Yang terjadi justru parkir liar,” ungkap Ari.


Ia menyebut, berdasarkan hitungan sederhana, potensi parkir Pasar Mardika bisa mencapai sekitar Rp4 juta per hari. Namun ironisnya, tidak ada data resmi penerimaan yang disampaikan Disperindag kepada DPRD.


“Kalau satu hari saja bisa Rp4 juta, sebulan dan setahun berapa? Tapi hari ini saya tidak dapat satu pun data penerimaan itu,” kata Ari dengan nada kecewa.


Ari Sahertian menegaskan, kegagalan ini bukan semata soal angka, tetapi soal ketidakmampuan membangun koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.


“Saya minta jangan pernah malu untuk berkoordinasi demi kepentingan Maluku dan Kota Ambon. Kewenangan provinsi dan kota itu harus berjalan beriringan, bukan jalan sendiri-sendiri,” tandasnya.


Desakan pencopotan Kepala Disperindag Maluku ini menjadi peringatan keras DPRD terhadap lemahnya tata kelola PAD dan potensi kebocoran pendapatan daerah. DPRD menegaskan, ketidaktegasan eksekutif hanya akan membuat PAD Maluku terus mandek, sementara potensi ekonomi rakyat dibiarkan menguap tanpa arah.


Dewan 5918405908119971526
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks