Dua Tahun Diberi Waktu, Tak Dikembalikan: Saksi Tegaskan Uang Barbuk Rp402 Juta Dipegang Mantan Cabjari Banda
AMBON - BERITA MALUKU. Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang barang bukti (barbuk) proyek Bandara Banda Neira tahun 2014.
Di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan bahwa uang barbuk senilai sekitar Rp402 juta telah dua tahun diberi kesempatan untuk dikembalikan, namun hingga kini tetap dikuasai terdakwa Jafet Ohello, mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Banda.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/01/2026), dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu dengan Hakim Anggota Boni Alim dan Agus Hairullah. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari internal Kejaksaan Tinggi Maluku yang terlibat langsung dalam proses pengawasan dan inspeksi.
Saksi Y. Ocheng, yang pada 2016 bertugas di bidang pengawasan Pidana Khusus Kejati Maluku, mengungkapkan bahwa perkara korupsi Bandara Banda Neira telah berkekuatan hukum tetap. Dua terpidana dalam perkara tersebut telah mengembalikan kerugian negara, termasuk uang sebesar Rp402 juta yang seharusnya segera dieksekusi dan disetorkan ke kas negara.
“Sudah ada putusan. Secara aturan, uang barang bukti itu harus segera dieksekusi. Kami sudah memberi petunjuk, bahkan memberikan waktu sampai dua tahun kepada saudara Jafet Ohello untuk mengembalikannya, namun tidak pernah terealisasi,” tegas Ocheng di persidangan.
Menurut Ocheng, dalam setiap inspeksi dan pemantauan yang dilakukan secara berkala pada 2017-2018 terhadap satuan kerja kejaksaan se-Maluku, ditemukan bahwa eksekusi uang barang bukti perkara Bandara Banda Neira tidak pernah dilakukan. Hasil koordinasi dengan Kacabjari, staf, dan bendahara kala itu mengonfirmasi bahwa uang tersebut tidak berada di kantor kejaksaan, melainkan masih berada dalam penguasaan terdakwa.
Keterangan itu diperkuat saksi Rosali Afifudin, jaksa pada Kejati Maluku. Ia menyatakan bahwa saat menjabat Kacabjari Banda Neira pada 2018, dirinya menerima hasil temuan pengawasan yang menyebutkan uang barbuk Rp402 juta masih dikuasai Jafet Ohello, meski yang bersangkutan telah berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Manado.
“Saya menyurati terdakwa berdasarkan hasil temuan pengawasan. Ia menyampaikan janji akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai akhir masa jabatan saya, tidak ada pengembalian,” ujar Rosali.
Rosali juga menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah dititipkan di kantor Cabjari Banda Neira dan tidak tercatat pada bendahara. Jika ada maka uang tersebut seharusnya masuk ke rekening kejaksaan, atau disimpan di safety box brankas, dengan penguasaan tetap berada pada dirinya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, total kerugian negara dalam perkara Bandara Banda Neira mencapai sekitar Rp900 juta. Dari jumlah tersebut, Rp402 juta telah diserahkan terpidana kepada kejaksaan untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti, namun hingga bertahun-tahun kemudian tidak pernah disetorkan ke kas negara.
Karena uang barbuk tak kunjung dikembalikan meski telah diberi waktu panjang, pengawasan Kejati Maluku akhirnya meningkatkan penanganannya menjadi perkara tindak pidana korupsi. Jafet Ohello diketahui ditahan sejak September 2025 dan mulai disidangkan pada Desember 2025.
.jpeg)