DPRD Maluku Soroti Data Guru Tumpang Tindih, Fokus pada Kepastian Anggaran
AMBON - BERITA MALUKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyoroti persoalan tumpang tindih data guru dan tenaga kependidikan yang masih terjadi dalam proses penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu.
Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa persoalan teknis tersebut tidak seharusnya menghambat kepastian kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penganggaran.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Hasyim Rahayaan, menyampaikan verifikasi terakhir masih menemukan ketidaksinkronan data guru dan tenaga kependidikan. Namun ia menilai persoalan tersebut bersifat administratif dan dapat diselesaikan melalui koordinasi internal antara BKD dan Dinas Pendidikan, tanpa harus berlarut-larut melalui RDP berulang.
“Ini persoalan teknis. Rumusannya tinggal diselaraskan oleh BKD dan Dinas Pendidikan. Hal-hal seperti ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa menghambat kebijakan,” ujar Hasyim, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, DPRD justru lebih memberi perhatian pada kepastian pembiayaan. Menurutnya, selama alokasi anggaran tersedia dan dikelola secara efektif, penempatan serta penyesuaian kebijakan ASN paruh waktu akan berjalan lebih lancar.
“Kalau anggaran tidak menjadi masalah, maka penyesuaian kebijakan akan jauh lebih mudah,” katanya.
Berdasarkan pemantauan Komisi I DPRD Maluku, sejumlah daerah di Maluku telah mulai melakukan pembayaran secara bertahap, meski masih terdapat daerah yang terkendala kemampuan fiskal. Namun demikian, Hasyim menilai alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi Maluku pada prinsipnya cukup memadai.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin, mengungkapkan terdapat 1.420 guru dan tenaga teknis paruh waktu di Maluku. Jumlah terbesar berada di Kabupaten Maluku Tengah, disusul Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kepulauan Tanimbar.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ASN paruh waktu merupakan kebijakan nasional sebagai turunan dari regulasi ASN, sekaligus bentuk penghargaan terhadap guru honorer yang telah lama mengabdi.
“Tanpa kemauan dan komitmen pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan ini, maka skema ASN paruh waktu tidak akan berjalan,” ujar Sarlota.
Sarlota juga mengakui masih terdapat perbedaan data di lapangan yang saat ini terus disinkronkan bersama BKD. Penetapan ASN paruh waktu, kata dia, dilakukan melalui manajemen talenta guru berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan syarat minimal dua tahun masa pengabdian.
Dalam RDP yang sama, Plt Kepala BKD Maluku, Richce Huwae, menjelaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pengangkatan dilakukan dalam tiga kategori, yakni honorer terdata yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, tenaga kontrak dengan masa kerja minimal dua tahun, serta sisa honorer Kategori II.
BKD Maluku, lanjut Richce, telah mengusulkan 2.980 PPPK paruh waktu, dengan 2.965 surat keputusan (SK) pengangkatan yang telah diserahkan oleh Gubernur Maluku. Pemerintah provinsi juga telah menetapkan besaran pengupahan, yakni Rp2,5 juta per bulan bagi lulusan SMA hingga Diploma II dan Rp2,7 juta per bulan bagi lulusan Diploma III hingga Sarjana.
Kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar per bulan atau sekitar Rp92,86 miliar per tahun. Menurut Richce, kepastian besaran upah menjadi salah satu tahapan krusial sebelum proses administrasi diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terkait penempatan, ia menegaskan bahwa guru pada prinsipnya tetap diupayakan bertugas di sekolah asal, meski masih diperlukan penyesuaian lanjutan bersama Kementerian PAN-RB dan BKN.
