Dewan Nilai Aturan Perikanan Pusat Tak Adil, Maluku Kehilangan Triliunan Potensi PAD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dewan Nilai Aturan Perikanan Pusat Tak Adil, Maluku Kehilangan Triliunan Potensi PAD


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyampaikan aspirasi masyarakat Maluku kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif pada pertemuan pekan lalu di Jakarta.


Aspirasi itu menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai merugikan daerah, khususnya sektor kelautan dan perikanan. Beberapa regulasi yang dipersoalkan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alih Muat (Transhipment), yang diatur kembali dalam PP Nomor 61 Tahun 2009 dan PP Nomor 24 Tahun 2021.


Ketua Komisi II, Irawadi mengakui kebijakan tersebut berdampak besar bagi Maluku yang memiliki tiga wilayah pengelolaan perikanan di WPP 714, WPP 715, dan WPP 718. Potensi ikan di ketiga wilayah itu mencapai 750 ribu ton per tahun, menjadikan Maluku sebagai salah satu lumbung ikan nasional.


Namun ia menilai bahwa aturan alih muat di laut membuat pendapatan asli daerah (PAD) Maluku anjlok drastis.


Sebelumnya, pelabuhan perikanan di Samlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku mampu menghasilkan sekitar Rp200 miliar per tahun. Sekarang tinggal sekitar Rp2 miliar. Karena alih muatnya kini dilakukan di laut, bukan lagi di pelabuhan. Akibatnya, daerah tidak memperoleh retribusi apa pun,” tegas Irawadi kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Selasa (4/11/2025).


Ia menjelaskan, semua hasil tangkapan kini bisa langsung dialihkan di tengah laut dan dibawa ke pelabuhan lain di luar Maluku seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta tanpa proses bongkar di pelabuhan perikanan daerah.


Kalau hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan Maluku dan dikenakan retribusi sebesar Rp20 ribu per kilogram, potensi penerimaan kita bisa mencapai Rp17 triliun per tahun. Tapi semua itu hilang karena aturan ini. Kita tidak butuh dana transfer dari pusat jika pendapatan sektor kelautan ini bisa dikelola penuh oleh daerah,” ujarnya.


Komisi II juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi kewenangan daerah untuk menarik pajak dan retribusi di sektor perikanan.


“PAD kita jatuh, APBD tertekan. Ini akan menjadi bom waktu bagi pemerintah pusat karena daerah semakin kehilangan sumber pendapatan. Banyak fasilitas perikanan yang dibangun pemerintah kini tidak berfungsi optimal karena alih muatnya tidak lagi di darat,” tambahnya.


Irawadi meminta pemerintah pusat segera mencabut Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 dan mengembalikan sistem alih muat seperti sebelumnya, di mana hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan daerah.


Kalau ini tidak segera dicabut, maka pemerintah pusat harus siap menghadapi dampak ekonomi besar di daerah. Maluku akan semakin sulit membiayai pelayanan publik dan pembangunan,” tegasnya.


Irawadi mengaku menanggapi aspirasi yang disampaikan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa peraturan tersebut diterbitkan atas usulan dari “wilayah timur”. Namun, ia menegaskan Maluku tidak pernah mengusulkan kebijakan itu karena mengetahui konsekuensi yang akan timbul terhadap daerah.


Alasan mereka soal ikan cepat membusuk jika didaratkan juga tidak masuk akal. Teknologi perikanan kita sudah maju. Ikan bisa diawetkan tanpa rusak. Jadi alasan itu hanya pembenaran yang menguntungkan pengusaha,” tambahnya.


Ia menilai kebijakan alih muat di laut justru lebih menguntungkan pengusaha besar dan merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.


Aturan ini dibuat untuk kepentingan pengusaha, bukan rakyat. Kami tegas menyampaikan itu ke Kementerian. Maluku dirugikan besar. Kami minta segera dievaluasi dan dicabut,” tutup Irawadi.

Dewan 8880568481053708373
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks