Aturan vs Keselamatan: Komisi I DPRD Maluku Mediasi Polemik Speed Bump di Depan Rindam
AMBON - BERITA MALUKU. Polemik pemasangan speed bump (polisi tidur) di depan Markas Resimen Induk Kodam (Rindam) XV/Pattimura akhirnya mencapai titik temu. Dalam rapat yang difasilitasi Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (23/10/2025), disepakati bahwa speed bump boleh tetap terpasang sementara, demi keselamatan pengguna jalan dan prajurit di kawasan tersebut.
Rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD Maluku itu dihadiri Komandan Rindam XV/Pattimura Brigjen TNI Raden Agus Prasetyo Utomo, Dandim 1504, Dirlantas Polda Maluku AKBP Yudi, dan perwakilan Balai Jalan Nasional Maluku.
Masalah bermula ketika pihak Rindam memasang speed bump di jalan nasional depan markas mereka. Tujuannya, mencegah kecelakaan yang kerap terjadi di jalur tersebut, terutama saat aktivitas prajurit dan masyarakat meningkat di sore hari. Namun, Balai Jalan Nasional menilai pemasangan itu tidak sesuai regulasi.
Perwakilan Balai Jalan Maluku, Gilang, menegaskan bahwa secara aturan, speed bump tidak boleh berada di badan jalan nasional.
“Solusinya bisa di luar badan jalan, misalnya di area pejalan kaki atau trotoar. Kalau di badan jalan, regulasi melarang,” tegasnya.
Sebagai pengganti, Balai Jalan menawarkan opsi pemasangan rambu sprite, lampu peringatan, dan marka kejut agar kendaraan melambat tanpa perlu speed bump.
Angoota Komisi I DPRD Maluku, Anos Yermias, menegaskan bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama meski regulasi harus dihormati.
"Untuk jalan nasional, aturan memang melarang speed bump, tapi kita juga tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan di lapangan. Aktivitas masyarakat dan prajurit di situ sangat tinggi,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan agar pos penjagaan di depan Rindam diaktifkan kembali. “Dulu tertib sekali. Tidak ada polisi tidur, tapi semua orang tahu harus pelan saat melewati pos,” katanya.
Anggota Komisi yang lain, Wahid Laitupa, menilai persoalan ini tidak bisa dilihat semata dari sisi aturan. “Demi keselamatan manusia, ini harus jadi perhatian. Kita juga harus jaga kearifan lokal dan rasa kemanusiaan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu meninjau ulang aturan tentang jalan nasional di wilayah tertentu. “Kita usulkan agar ada ketentuan khusus bagi jalan nasional di daerah yang punya karakter berbeda seperti di Maluku,” tambahnya.
Sementara itu, Dandim 1504 menjelaskan bahwa pihaknya sudah lebih dulu mengajukan permintaan resmi ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk pemasangan speed bump. Namun, karena adanya refocusing anggaran, permintaan itu baru bisa direalisasikan tahun depan.
“Kalau menunggu tahun depan, bisa saja sudah ada korban lagi. Maka kami ambil langkah cepat, meski kami tahu secara aturan belum benar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah itu semata-mata untuk menjamin keselamatan anggota dan masyarakat. “Kalau saya bapaknya, dan anak-anak saya minta tolong untuk dijaga keselamatannya, tentu saya harus bertindak. Ini soal nyawa,” tandasnya.
Dirlantas: Tak Ada Laporan Resmi Kecelakaan
Dari sisi kepolisian, Dirlantas Polda Maluku AKBP Yudi menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada laporan resmi kecelakaan di depan Rindam sepanjang tahun 2024. “Kalau pun ada, mungkin diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Kesimpulan: Kompromi Demi Keselamatan
Setelah mendengarkan semua pihak, Ketua Komisi I, Solihin Buton menyampaikan tiga keputusan penting, Speed bump boleh tetap dipasang sementara oleh pihak Rindam XV/Pattimura, dengan jarak berjauhan di tiga titik (awal, tengah, dan akhir).
Pemasangan tersebut akan dicabut setelah Balai Jalan Maluku memasang traffic light dan rambu resmi. Serta Pembangunan pos jaga di depan Rindam akan dikoordinasikan bersama Dinas Perhubungan, Rindam, dan Balai Jalan.
