Bentuk Tim Terpadu, Gubernur: Gunung Botak Harus Tertib Permanen, Bukan Sekadar Bersih Sesaat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bentuk Tim Terpadu, Gubernur: Gunung Botak Harus Tertib Permanen, Bukan Sekadar Bersih Sesaat


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah strategis dan tegas untuk menyudahi praktik pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dipimpin langsung Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, rapat teknis lintas lembaga digelar di Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025), dengan kehadiran Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Kabinda Maluku, Marsekal Pertama (Marsma) R. Harys Soeryo Mahendro, Kasdam XV/Pattimura dan Kejaksaan Tinggi.


Dalam pernyataannya usai rapat, Gubernur Lewerissa menyampaikan bahwa 70 persen penambang ilegal (PETI) telah meninggalkan kawasan Gunung Botak berkat operasi lapangan Polda Maluku. Namun, sekitar 30 persen masih bertahan, dan inilah yang menjadi fokus lanjutan penertiban.


“Saya tidak mau penertiban ini hanya bersifat temporer. Kalau hanya bersih sesaat, lalu kembali lagi, untuk apa? Negara harus hadir, tertibkan, dan pastikan tidak ada ruang untuk main-main,” tegasnya.


Rapat teknis ini menghasilkan komitmen pembentukan Tim Terpadu Penertiban Gunung Botak, yang melibatkan TNI AD, AU, AL, BIN, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru. Tim ini akan bekerja berdasarkan SK Gubernur dan akan mendapat dukungan anggaran dari APBD.


Pemerintah juga akan melibatkan Imigrasi, menyusul dugaan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang ikut terlibat sebagai penambang, penyuplai, dan penadah ilegal.


“Saya minta Imigrasi tidak tinggal diam. Kalau ada WNA yang berseliweran di sana, kita harus tertibkan,”tegasnya.


Lebih lanjut, kata Gubernur dalam waktu dekat akan diluncurkan call center khusus untuk menerima laporan dari masyarakat, terutama jika ada indikasi penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di kawasan tambang.


Soal 10 koperasi legal yang sudah mengantongi izin, ia menegaskan bahwa belum bisa langsung beroperasi.


“Kami harus pastikan dulu batas wilayah masing-masing dan kondisi sudah benar-benar tertib. Tidak bisa masuk sembarangan,” ujarnya.


Dalam arahannya, Gubernur juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak masyarakat adat yang memiliki ulayat atas tanah Gunung Botak, sembari menegaskan bahwa negara sebagai pemegang kuasa pertambangan tetap bersandar pada amanat Pasal 33 UUD 1945.


“Negara tidak boleh kalah. Tapi negara juga harus adil. Sumber daya alam harus bermanfaat untuk rakyat, terutama yang punya tanah, tapi juga untuk negara,” pungkasnya.


Langkah ini merupakan upaya lanjutan dalam upaya penataan Gunung Botak, dari zona konflik menjadi zona tertib, dari lahan liar menjadi kawasan legal yang diatur dan diawasi negara demi masa depan Buru yang lebih bersih, aman, dan bermartabat.


Pemprov 7463360057010618005
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks