Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Solusi Selamatkan Aset Daerah Terbengkalai
AMBON – BERITA MALUKU. Komisi IV DPRD Maluku menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah (Pemda), guna membahas penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan kearsipan daerah.
Rapat dihadiri OPD teknis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Biro Hukum dipimpin Ketua Komisi IV, Saoda Tethol di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Kamis (12/06/2025).
Saoda kepada wartawan usai rapat mengatakan, Ranperda ini pernah diusulkan tahun 2022. Hanya saja karena keterbatasan, sehingga tidak ditindaklanjuti dan baru diangkat kembali di tahun ini sebagai usul inisiatif komisi.
Ranperda kearsipan daerah merupakan urgensi, sebuah keharusan untuk menyelematkan aset dokumen yang masih terbengkalai dan belum di tata secara baik.
"Perda ini sangat dibutuhkan untuk penataan kearsipan daerah secara baik,"ujarnya.
Untuk tahapan penyelesaian, lanjut Saoda telah disusun naskah akademik Ranperda, serta studi banding ka Jawa Barat, sebagai provinsi yang sudah memiliki Perda penyelenggaraan kearsipan daerah. Yang akan ditindaklanjuti dengan pembahasan kembali bersama Pemda Dan Kementerian Hukum, untuk harmonisasi pembentukan Perda.
"Jadi pembahasan kembali dengan Pemda maupun Kementerian Hukum untuk memperbaiki naskah, apakah perlu ada lagi penambah point-point dalam pada Perda,"ucapnya.
Selain itu, terang Saoda dalam satu dua hari akan dilakukan uji publik dan ditargetkan rampung dalam masa sidang ini atau dalam tahun ini.
"Diusahakan Ranperda ini sudah selesai dalam sidang ini, rampungkan. Sehingga di tahun 2025 diharapkan Perda ini sudah bisa selesai,"pungkasnya.