Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP Untuk Keenam Kali
AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini yang diberikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, merupakan tahun keenam secara berturut-turut sejak tahun 2019.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Staf Ahli BPK RI Slamet Kurniawan kepada Gubernur, Hendrik Lewerissa dan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun pada rapat paripurna di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (28/05/2024).
Staf ahli BPK RI Slamet Kurniawan, dalam sambutannya mengatakan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2024 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang material terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung terhadap laporan keuangan, serta memiliki sistem pengendalian internal yang efektif.
"Berdasarkan kondisi tersebut, BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2024,"ucapnya.
Menurut Kurniawan, opini WTP merupakan prestasi, mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, dan tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan serta dukungan DPRD, juga sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.
Namun demikian, ia mengakui terdapat 3 permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian.
Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku belum sepenuhnya menyusun anggaran pendapatan daerah secara terukur dan rasional.
Kedua, terdapat ketidakselarasan antara peraturan kepala daerah yang mengatur penetapan penerima insentif atas pemungutan pajak daerah dengan standar harga satuan biaya perjalanan dinas.
Ketiga, realisasi belanja perjalanan dinas pada 12 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan beberapa indikator kesejahteraan masyarakat Maluku berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 yang dapat menjadi bahan evaluasi pengelolaan keuangan daerah dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pertama, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku tahun 2024 tercatat sebesar 5,34 persen, meningkat dibandingkan capaian tahun 2023 dan melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, persentase penduduk miskin tahun 2024 sebesar 16,05 persen menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun belum mencapai target dan masih lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Ketiga, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Maluku pada tahun 2024 mencapai 73,40, meningkat dari 72,75 pada tahun 2023, meskipun masih di bawah IPM nasional.
Keempat, tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun menjadi 6,11 persen pada tahun 2024, namun belum lebih baik dibandingkan TPT nasional.
Untuk itu, Kurniawan berharap DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini secara optimal, terutama dalam pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Ia juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan ini selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Hingga semester II tahun 2024, lanjut Kurniawan Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 74,96 persen atau 1.386 dari 1.849 rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Sisa rekomendasi terdiri dari 291 rekomendasi (15,74 persen) yang masih dalam proses tindak lanjut dan 172 rekomendasi (9,30 persen) yang belum ditindaklanjuti.
"Kami mengapresiasi pencapaian dan upaya perbaikan yang telah dilakukan, namun tetap diperlukan langkah-langkah lanjutan untuk meningkatkan persentase tindak lanjut terhadap sisa rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan daerah secara keseluruhan,"pintanya.
Sementara itu, Gubernur dalam sambutannya mengatakan laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan bukan sekadar laporan administratif, tetapi merupakan alat strategis untuk memastikan bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang digunakan harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi atau temuan dari BPK secara cepat, serius, dan bertanggung jawab, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami terhadap perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan,"ucapnya.
Menurut Lewerissa, pencapaian opini WTP pada awal periode kepemimpinan Pemerintahan Provinsi Maluku 2025–2030 bukan hanya prestasi administratif, melainkan juga menjadi fondasi penting bagi kebijakan keuangan yang lebih baik di masa mendatang. Opini ini mencerminkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dan akan terus berupaya untuk mempertahankannya.
Dalam konteks ini, jelasnya tata kelola pemerintahan menjadi fokus utama dalam Sabta Cita Pemerintahan Provinsi Maluku, yakni peningkatan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara adil, inklusif, transparan, dan akuntabel.
"Saya menegaskan kembali bahwa Sabta Cita merupakan komitmen kami dalam mewujudkan transformasi Maluku menuju provinsi yang maju, adil, dan sejahtera dalam menyongsong Indonesia Emas,"tandasnya.