Pemprov Maluku Raih Opini WTP Dengan Sejumlah Permasalahan, Ambon "Disclaimer" | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Maluku Raih Opini WTP Dengan Sejumlah Permasalahan, Ambon "Disclaimer"


AMBON - BERITA MALUKU.
Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.


Opini yang diberikan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku merupakan yang kelima kali secara berturut-turut sejak tahun 2019.


Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.


Sayangnya opini WTP yang diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dipimpin Ketua, Benhur Watubun, Senin (06/05/2024), disertai sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.


Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto dalam laporannya menjelaskan, permasalahan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang ditemukan dalam LKPD 2023 yang saat itu masih dijabat Murad Ismail - Barnabas Orno selaku Gubernur-Wakil Gubernur,  berkaitan lemahnya sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.


Permasalahan tersebut diantaranya adalah  pengelolaan Keuangan SKPD belum sepenuhnya memadai, realisasi belanja perjalanan Dinas pada 10 SKPD tidak sesuai ketentuan, dan kelebihan pembayaran atas Kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. 


Sesuai ketentuan, lanjut Purwanto dalam undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK  selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.


Selain itu, DPRD Maluku dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, untuk menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang undangan.


"Opini yang diberikan BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai "Kewajaran" laporan keuangan dan bukan merupakan "jaminan mutlak" atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini WTP," tuturnya.


Terlepas hal tersebut, BPK mengucapkan selamat atas capaian delapan kali opini WTP dengan lima kali berturut-turut sampai dengan saat ini diraih pemerintah provinsi Maluku. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.


"Prestasi ini terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan," tandasnya.


Atas temuan BPK, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun meminta adanya perhatian khusus dari Penjabat Gubernur Sadali Ie untuk memperbaiki kinerja di masing-masing SKPD.

 

"Saya minta pak PJ memperhatikan semua catatan itu untuk ditindaklanjuti secara bersama-sama," pintanya.


Kota Ambon


Perwakilan BPK Maluku memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)/Disclaimer terhadap LKPD Kota Ambon Tahun 2023.


Opini yang didapat Pemkot Ambon merupakan yang ketiga kali secara berturut-turut sejak tahun 2021.


melalui website BPK RI Maluku, Opini Disclaimer terhadap LKPD 2023 yang telah diterima Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Jumat 3 Mei lalu, dikarenakan masih terdapat permasalahan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern belum efektif.


Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Ambon Tahun 2023, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.


Permasalahan tersebut, antara lain Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon dan Belanja ATK serta Bahan Komputer pada BPKAD TA 2023 yang Tidak Sesuai Ketentuan. Atas Permasalahan tersebut BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai-nilai belanja tersebut, sehingga BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.


Selain permasalahan yang mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan, BPK juga menemukan permasalahan-permasalahan yang tetap perlu mendapat perhatian antara lain berupa Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kota Ambon Belum Dilaksanakan Secara Memadai.


Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang dikonfirmasi mengenai hal ini tidak mau berkomentar apapun.


Dirinya malah mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase, dan Kepala Inspektorat Rina Purmiasa selaku pejabat teknis.


"Bu, sebaiknya konfirmasi ke Inspektur atau Pa Sekkot jua. Supaya secara teknis bisa disampaikan apa persoalannya," pungkasnya.

Pemprov 5616943864514687097
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks