DPRD Minta Gubernur Tetapkan UMP 2023 Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Minta Gubernur Tetapkan UMP 2023 Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Gubernur Murad Ismail didesak segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Maluku. 


Desakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (28/11/2022). 


Dikatakan, sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan seluruh Gubernur diminta untuk menetapkan upah miminum provinsi (UMP) paling lama 28 November. 


Hal ini merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 


"Pada pasal 13 dan 14, khusus mengenai penetapan UMP oleh gubernur paling lambat ditetapkan pada 28 November ini," ucapnya.


Selanjutnya diikuti oleh bupati dan wali kota menetapkan upah minimum kabupaten/kota pada 7 Desember.


"Kami inginkan saudara Gubernur segera mengeluarkan UMP Maluku karena ini penting bagi kepastian hukum bagi seluruh perusahaan yang beroperasi dj Maluku dalam membayar Upah tenaga kerja," pintanya. 


Dalam penetapan UMP 2023, Sangkala juga menginginkan adanya peningkatan upah minimum Provinsi dari sebelumnya Rp2.619.31.


"Kita tahu inflasi cukup tinggi, harga barang juga naik pasca kenaikan BBM dengan harapan buruh punya kemampuan atau punya pendapatan lebih untuk membeli dan membayar kebutuhan pokok mereka sehari-hari," pungkasnya. 


Sangkala berharap, desakan untuk segera ditetapkan UMP 2023 Maluku dapat direspon langsung oleh Gubernur, sehingga tidak menjadi polemik di kalangan Buruh atau pekerjaan lainnya. 


"Saya kira dalam peraturan Menteri sudah jelas, saudara Gubernur harus segera menerapkan UMP," tegasnya.

Ekonomi 3639382275434617537
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks