Laporkan OR, Terungkap Ayah Turut Setubuhi Anak Kandung | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Laporkan OR, Terungkap Ayah Turut Setubuhi Anak Kandung


AMBON - BERITA MALUKU.
Seorang ayah kandung di kota Ambon juga turut diringkus oleh personil gabungan Unit Buser, Unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap putrinya sendiri yang masih berusia 11 tahun.


B (39) yang merupakan ayah kandung dari korban A ditangkap usai melaporkan OR (45) yang juga melakukan pencabulan terhadap anak pelaku yang saat ini masih dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

"Perbuatan ini terungkap saat OR ditangkap1 juli lalu, dari Hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa korban anak juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya inisial B selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pada hari Sabtu 2 Juli 2022 dilakukan penangkapan terhadap tersangka B (bapak kandung korban)," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Senin (04/07/2022).

Dikatakan, perbuatan bejat ini dilakukan pada tiga lokasi berbeda, yaitu penginapan di daerah Wayame, penginapan di daerah Passo, dan penginapan di daerah Poka.

Peristiwa ini berawal sekitar bulan Juni 2022, tersangka OR mengajak korban anak berkenalan, sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban anak kepada temannya korban anak yang bernama B. Tersangka juga pernah mengajak korban anak untuk berpacaran namun tidak direspon, hingga pada Senin 27 juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, tersangka tanpa sepengetahuan keluarganya, mengajak korban anak untuk jalan-jalan dan korban anak pun mau karena saat itu bersama-sama dengan teman korban B dan C.

Kemudian tersangka membawa mereka ke penginapan pertama lalu memesan kamar, saat itu korban anak curhat terkait permasalahan keluarganya kepada tersangka, tiba-tiba teman korban anak B dihubungi oleh bapak korban anak dan menyuruh korban anak untuk segera pulang, karena takut oleh bapak korban anak, maka korban anak meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah temannya.

Sekitar Pukul 20.30 WIT tersangka mengantarkan B dan C untuk pulang sedangkan korban anak diturunkan di Passo, tersangka lalu menyuruhnya untuk menunggu di tempat tersebut, sekembalinya mengantar B dan C, tersangka lalu menjemput korban anak, langsung membawa korban anak kembali ke penginapan.

Setelah di dalam kamar penginapan, sekitar Pukul 21.00 WIT, tersangka membuka baju, bra dan celana korban anak hingga telanjang, kemudian tersangka melepaskan semua pakaiannya selanjutnya menindih korban anak dari atas.

Pada hari Selasa 28 juni 2022 tersangka membawa korban anak ke penginapan kedua, sekitar Pukul 22.00 wit tersangka mencabuli korban anak dengan cara meraba-raba payudara dari luar baju, mencium pipi dan bibir kemudian memasukan tangannya ke dalam baju dan meremas payudara korban anak. Kejadian terakhir kali pada hari Kamis, tgl 30 Juni sekitar Pukul 20.00 wit di salah satu penginpanan didaerah Poka, pelaku kembali melakukan aksinya.
Hukrim 393989673442523077
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks