Sekretaris Dikbud Maluku Respon Pernyataan Kepala BKPSDM Kota Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sekretaris Dikbud Maluku Respon Pernyataan Kepala BKPSDM Kota Ambon


AMBON - BERITA MALUKU.
Sekretaris Dikbud Maluku, Husen merespon secara langsung pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Beny Selano terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku "Take Over" seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru pada salah satu media online. 


Kepada beritamalukuonline.com diruang kerjanya, Rabu (15/09/2021), Husen mengungkapkan Dikbud Maluku tidak pernah melakukan take over atau pengambilalihan terhadap proses seleksi PPPK dari pihak manapun. Merujuk kebijakan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selaku wali Wilayah dari 15 provinsi termasuk Maluku, Dikbud Maluku diberikan kewenangan menjadi pengelola pelaksanaan PPPK jabatan fungsional Guru.    


"Ini adalah amanah dari pemerintah pusat, jadi kita bukan mengambil alih, kita hanya melaksanakan seleksi PPPK sesuai kebijakan Pempus, bukan CPNS seperti dinyatakan Kepala BKPSDM kota Ambon," ujarnya.


Dengan kewenangan tersebut, menurutnya seluruh mekanisme seleksi PPPK mulai pendaftaran, penentuan formasi, proses seleksi sampai kriteria kelulusan diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.  "Sehubungan dengan mekanisme diambil alih oleh Dikbud Maluku juga tidak benar,"sambungnya.  


Begitu juga pernyataan bahwa ada guru yang sudah mengabdi berpuuluh tahun, namun tidak lulus, melainkan yang dinyatakan lulus adalah guru baru, hal itu kata Husen tidak benar. Peserta PPPK jabatan fungsional Guru yang dinyatakan lulus administrasi dan kini masuk pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 


"Jadi tidak memandang tentang lamanya mengajar dan sebagai, namun sesuai Dapodik dengan demikian legal. Termasuk dalam pelaksanaan SKB, peserta yang lulus tentunya yang berkualitas dan berkompeten. Jadi tidak ada intervensi sedikitpun dari Dinas Pendidikan untuk meluluskan," tandasnya.  


Hal lainnya yang dipersoalkan berkaitan tempat/lokasi tes, kata Husein penentuan tempat tes misalnya Kota Ambon dipusatkan SMA Negeri 2 telah melalui proses cukup panjang, mulai dari penyediaan perangkat lunak, perangkat keras, misalnya komputer, teknisi, proktor dan lain sebagainya. 


Bahkan diakuinya, dalam penentuan tempat telah dikoordinasikan dengan masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota termasuk kota Ambon, melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat selaku Wakil Ketua dalam rapat koordinasi (Rakor).  


"Untuk kota Ambon Rakor dilaksanakan dua kali, Dinas pendidikan saat itu diwakili Kepala Bidang Guru dan tenaga kependidikan mulai dari Rakor secara tatap muka, ditambah dengan Rakor yang dilaksanakan pada hari minggu sehari menjelang seleksi PPPK. Jadi bukan berarti kita tidak melakukan komunikasi dengan pemda kabupaten/kota, termasuk Ambon," ucapnya. 


Walaupun demikian, ia menilai apa yang terjadi saat ini merupakan pelajaran yang patut disyukuri, mengingat sampai hari ketiga belum menemui kendala berarti. 


"Artinya kerja teman-teman dilapangan jika dibandingkan honor yang sangat sedikit, kemudian bekerja sampai tengah malam untuk menyiapkan seluruh perangkat komputer dalam rangka membangun jaringan yang baik untuk pelaksanaan, kita harus berikan apresiasi," cetusnya.  


Husen bahkan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di masing-masing kabupaten/kota yang telah merespon dengan baik, begitu juga Kepala Dinas Kesehatan yang telah menyediakan fasilitas kesehatan Rapid tes Antingen bagi peserta yang mengikuti seleksi. 


"Mudah-mudahan kerja kita dalam rangka tujuan besar adalah memenuhi keterpenuhan Guru di Maluku, dan ini merupakan langkah yang sangat luas oleh pemerintah provinsi Maluku," pungkasnya. 


Sekedar tahu, SKB bagi peserta PPPK jabatan fungsional Guru berlangsung di 13 Tempat Uji Kompetensi (TUK) seluruh wilayah di Maluku. Ada tiga tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yaitu tahap I diprioritaskan untuk sekolah negeri guru honorer, tahap II untuk peserta yang tidak lulus di tahap I dan guru dari swasta yang melamar ke sekolah negeri, tahap III Guru yang mendaftar ke kabupaten/kota lain. 


Peserta SKB merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah mendaftar mandiri pada website SSCASN, dengan syarat nama harus terdaftar di Dapodik dan Guru SK-II, disertai keterangan mengajar, ijazah dan dokumen pendukung lainnya.

Pendidikan 6879416665705584699
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks