Kasus Narkoba, Dua PNS Kanwil Kemenkumham Maluku, Dan Napi Ditangkap | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Narkoba, Dua PNS Kanwil Kemenkumham Maluku, Dan Napi Ditangkap


AMBON - BERITA MALUKU.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lapas Ambon, melibatkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Maluku ini, yaitu inisial IR PNS rutan Ambon dan MC PNS Lapas Anak (LPKA).


Pengungkapan kasus yang melibatkan dua pegawai ini, kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Polisi M.Z. Muttaqgqien, dari hasil penangkapan kurir VN (23) warga kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah di Bandara International Pattimurra Ambon sepulang dari Jakarta dengan barang bukti 50 gram sabu senilai Rp150 juta.


Alhasil dari pengembangan, EP (40) warga Karang Panjang kemudian ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Ambon. 


Dari penangkapan kedua kurir tersebut, terungkap adanya keterlibatan seorang napi di Lapas Ambon inisial RB.


Kemudian dilakukan pengeledahan di Rutan dan Lapas Kleas IIA Ambon, dibantu Polresta Pulau Ambon Pp Lease, kemudian menangkap RB, dan dua oknum PNS di Rutan Ambon berinisial IR dan seorang oknum PNS di Lapas berinisial MC karena diduga membantu jaringan narkoba ini. 


"MC ditangkap di rumahnya di kawasan Jl. Kapten Piere Tendean, Halong, Baguala, Ambon," ucapnya.


Dari pengungkapkan kasus ini, selain Shabu, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa delapan Handphone, 10 ATM, 5 buku rekening dan 2 tas pinggang.

Hukrim 2050049533029373240
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks