25 Januari, Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Rapid Antingen | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

25 Januari, Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Rapid Antingen


AMBON - BERITA MALUKU.
Mulai 25 Januari, pemerintah daerah provinsi Maluku, sudah mulai memberlakukan kartu Rapid Antingen.


"Mulai hari Senin 25 Januari bagi pegawai maupun orang yang datang ke kantor Gubernur, harus menunjukan Rapid Antingen negatif," ungkap Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (21/01/2021).


Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di kantor Gubernur tetapi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Hal ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur ke semua TNI/Polri, kantor Vertikal, Bupati/Walikota, BUMN, BUMD.


"Semua harus melaksanakan ini," ucapnya.


Dikatakan, kebijakan ini berlangsung sampai 28 Febuari, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang diperkirakan akan mengalami kenaikan di bulan Febuari mendatang.


"Pelaksanaannya sampai 28 Febuari. Sekaligus evaluasi, kalau kasusnya dibawah 15 persen berarti kasus sudah di dalam pengendalian," pungkasnya.


Bagi yang tidak memiliki, ungkapnya tidak diizinkan untuk masuk kantor.


"Bagi yang tidak memiliki kartu tidam diizinkan untuk masuk ke kantor Gubernur. Yang memiliki kartu saja yang bisa masuk," tandasnya.

Pemprov 7685662542359166376
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks