GMNI Minta Dukungan DPRD Maluku Proses Ranperda Penetapan Negeri di SBB, ini Kata Hehanusa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

GMNI Minta Dukungan DPRD Maluku Proses Ranperda Penetapan Negeri di SBB, ini Kata Hehanusa


AMBON – BERITA MALUKU.
Sistim pemerintahan desa maupun negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sampai sejauh ini masih dominasi penjabat. Hal ini membuat sejumlah kebijakan yang ada di desa atau negeri tidak mungkin dilakukan penjabat.


Untuk itu, Dewan pengurus komisariat Gerakan Mahasisa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) dalam aksinya di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (30/11/2020), meminta DPRD Maluku mendesak DPRD SBB untuk memanggil Pemda SBB menanyakan sejauh mama proses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penetapan negeri di kabupaten SBB, setelah dan sesuai diidentifikasi akhir tahun Desember 2019.


Serta Meminta DPRD Maluku, memberikan peneguran terhadap DPRD SBB yang dinilai lalai dalam menyikapi persoalan adat istiadat di SBB, yakni Ranperda yang di undur-undur oleh Pemda SBB. 


Menyikapi tuntutan tersebut Wakil Ketua Komisi III, Hatta Hehanusa, usai pertemuan bersama dengan pendemo diruang rapat komisi, mengatakan DPRD Maluku akan melakukan langkah dengan ruang yang ada di DPRD menindaklanjuti hal ini.


"Saya dari fraksi Gerindra dan juga ada fraksi disana, tentu kita melakukan komunikasi menyangkut tuntutan supaya dikawal disampaikan point-point terpenting untuk segera dilakukan, apalagi menyangkut tentang perda adat," ucapnya.


Dikatakan, dari perkembangan, Ranperda yang telah diserahkan dari tahun 2019 ke Pemerintah Kabupaten, sejauh ini masih dalam masa pembahasan, kemungkinan besar di tahap uji publik.


Sebagai anggota legislatif Daerah pemilihan SBB, ia memberikan suport. pemerintahan tanpa ada pengawasan dari masyarakat, tentu tidak mungkin berjalan sesuai arah, selama masih berada norma dan aturan menyampaikan aspirasi.


"Memang domain ada di kabupaten, kita mendorong pemkab SBB untuk melihat masalah yang bisa diselesaikan disana, sehingga jangan dibawa ke provinsi yang pada akhirnya memperumit," pungkasnya.


Namun sampai hari ini belum ada kelanjutan dari Ramperda tersebut, namun kata Aleg Dapil SBB itu, mungkin saja masih terus dilakukan berbagai kelengkapan kekurangan-kekurangan, yang dibahas tingkat DPRD Kabupaten.


"Untuk itu, sampai hari ini belum pengesahan dari DPRD," ucapnya.


Dirinya menilai, sistim pemerintahan desa saat ini mestinya sudah dilakukan perubahan, karena persoalan yang ada di negeri-negeri kalau memang diambil keputusan oleh Penjabat itu kan sangat tidak mungkin. 


Dicontohkannya, kasus tambang marmer, kemudian pemkab menutup lagi perusahaan Nikel.


Yang menjadi persoalan, kata dia bagaimana persoalan di desa bisa dikelola dengan baik, jika dipimpin penjabat yang masih terus dilakukan pergantian tiga atau enam bulan.


"Untuk itu, aspirasi ini akan tetap menjadi perhatian kita, sehingga apa menjadi tuntutam GMNI bisa terealisasi," pungkasnya.

Dewan 3861410366363160936
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks