DPRD Maluku Agendakan On The Spot ke Lokasi Pertambangan PT GMI | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku Agendakan On The Spot ke Lokasi Pertambangan PT GMI

Saoda Tethol


AMBON - BERITA MALUKU. Komisi II DPRD mengagendakan untuk melakukan on the spot ke lokasi pertambangan marmer PT Gunung Makmur Indah (GMI), sebagai tindaklanjuti rapat bersama mitra terkait, dari aksi demo yang dilakukan Aliansi Taniwel Raya (Antara).


"Dari rapat bersama mitra terkait, kita belum bisa mengambil sebuah keputusan, karena komisi II akan melakukan on the spot dan mengundang seluruh pihak masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desa maupun raja, sehingga kita bisa mendapat informasi secara sah dari mereka," ujar Ketua Komisi II, Saoda Tethol kepada awak media di kantor DPRD Maluku, usai pertemuan bersama Mitra terkait, turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan, Sadli Ie, Kepala Dinas Enegeri Sumbet Daya Mineral (ESDM), Fauzan Chatib, Kepala Dins Penanaman Modal dan PTSP, Suryadi Sembirin, Selasa (29/09).


Setelah melakukan on the spot, pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Antara dan PT GMI, sehingga dapat diambil keputusan berdasarkan data-data dari masyarakat. 


Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Maluku, Fauzan Chatib, mengatakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dikeluarkan langsung oleh SK Gubernur, Murad Ismail nomor 93 tahun 2020, menindaklanjuti rekomendasi Bupati SBB, Yasim Payapo, nomor 540/088/Ret.II/2020, setelah persyaratan perundang-undangan yang dipenuhi oleh PT GMI.


"Rekomendas ini terkait dengan penataan ruang. Jadi rencana tata ruang dari Kabupaten SBB, dimana dalam rekomendasi tersebut menyatakan bahwa wilayah yang dimohonkan oleh PT GMI sesuai rencaba tata tuang wilayah kabupaten SBB adalah wilayah peruntukan untuk wilayah pertambangan," ujarnya.


Dijelaskan, dalam proses pertambangan ada dua izin, yaitu izin ekplorasi, yang didalamnya terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan, yaitu penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dimana eksplorasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi rinci kelayakan secara ekonomis, teknis dan lingkungan.


"Kalau semua sudah terpenuhi, kemudian PT GMI membuat laporan yang akan dikaji kembali apakah benar yang dilaporokan, hasil kajian itu baru PT GMI tingkatkan izin usaha pertambangan menjadi izin usaha pertambangan produksi. Namun, sampai saat ini PT GMI baru tahap eksplorasi, yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku," tandasnya.


Dari sisi kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie, mengutarakan kewajiban untuk memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 27 tahun 2018 junto 7 tahun 2019, syarat administrasi dalam pengajuan IPTK adalah rekomendasi Gubernur.


Dengan demikian, menurutnya PT GMI mengajukan permohonan rekomendasi IPTK kepada Gubernur dengan nomor surat 19/GMI/K/VII/2020 tanggal 7 september 2020 ke Gubernur. 


"Berdasarkan surat itu kami dinas Kehutanan mendapat desposisi dari Sekretaris Daerah, Karsul Selang tanggal 8 september 2020. Berdasarkan itu, kami melakukan telaah teknis terkait permohonan itu, dimana luas area PT GMI seluas 2.388 hektar," ucapnya.


Lebih lanjut dikatakan, setelah dilakukan analisis yang dapat dipertimbangkan dari luasan itu hanya sekitar 1.196 hektar, di dalam kawasan hutan yang dapat di konversi atau dikenal HPK, merupakan kawasan hutan yang dicanangkan untuk kegiatan pembangunan diluar kehutanan termasuk pertambangan. 


Sementara, yang tidak dapat dipertimbangkan pada APL atau areal penggunaan lain sebesar 1039 hektar, dan masuk dalam tora atau tanah objek reforma agraria 157 51 hektar.


Berdasarkan ketentuan yang diamanatkan dalam Permen 27 junto 7, kata dia Gubernur sebelum mengeluarkan rekomendasi harus mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kehutanan Maluku dan analisis status kawasan oleh BTKA wilayah IX Ambon.


Menurutnya, semuabItu dilakukan, sesuai analisis status kawasan BTKA nomor S 334/BTKA.IX/SDA tahun 2020 tanggal 8 september 2020, maka Dinas Kehutanan membuat telaah kepada Gubernur dengan melampirkan pertimbangan teknis status kawasan oleh BTKA, dengan memberikan rekomendasi bahwa persyaratan yang diajukan oleh PT GMI telah memenuhi persyararan administrasi yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan kepadanya dapat diberikan rekomendasi IPPKA.


"Rekomendasi IPPKA bukan izin tetapi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan IPPKA ke Menteri LKH," cetusnya.


Nanti ketika IPPKA keluar, ungkapnya ada kewajiban yang harus dilakukan oleh PT GMI, yaitu melakukan rehabilitasi lahan pada area-area yang dekat dengan pertambangan. 


"Sehingga kami telah melakukan dengan pendekatan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, salah satu asa yang dilihat adalah pencermatan dan pelayanan publik, serta transparansi," tukasnya.


Dari sisi investasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku, Suryadi Sembirin, mengungkapkan rencana nilai investasi PT GMI Rp175 miliar, penyerapan tenaga kerja lokal 125 orang. 


"Syarat pertama dipenuhi, syarat kedua mempunyai akta pendirian perusahaan, ketiga surat keterangan domisili. Direktur utama-nya John Keliduan," ucapnya.


Dikatakan, persyaratan lainnya, PT GMI harus mendapat rekomendasi Bupati, tentang luas, dan esesuaian lahan termasuk UKL dan UPL. Hal tersebut terpenuhi didukung persetujuan UPL oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB, serta dukungan dari masing-masing kepala desa, yaitu Taniwel, Nukuhai, Kasie, kemudian Gubernur mengeluarkan keputusan nomor 93 tahun 2020 tentang persetujuan WIUP batuan kepada PT GMI.


"Jadi rekomendasi Gubernur keluar setelah rekomendasi dari Bupati, Dinas Lukungan Hidup dan Kades," cetusnya.


Selanjutnya pernyataan lingkungan oleh Kadis Lingkungan Hidup SBB, yang dibuktikan dengan bukti penempatan jaminan. 


"Mereka menjamin kalau seandainya lahan dikemudian haru selesai eksplorasi, ada lingkungan tercemar dia sudah titipkan jaminan deposito sebesar Rp360 juta di Bank Maluku, untuk memperbaiki kembali lingkungan tersebut, jika lingkungan disekitar area pertambangan rusak," tandasnya.

Dewan 3717967642159427302
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks