Disdukcapil Tanimbar Akan Terapkan Pergantian Blanko Dokumen Kependudukan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Disdukcapil Tanimbar Akan Terapkan Pergantian Blanko Dokumen Kependudukan


SAUMLAKI - BERITA MALUKU.
Pasca diberlakukannya penggunaan kertas Houtvrij Schrijfpapier (HVS) warna putih ukuran A4 80 gram sebagai media pencetakan dokumen kependudukan yang telah diberlakukan per 1 Juli 2020 oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) segera menerapkan pergantian blanko dokumen kependudukan.


Kepala Disdukcapil KKT, Julius Sumanik kepada media ini, Rabu (23/9/2020) menjelaskan kalau Kemendagri menjamin dokumen yang dicetak di atas kertas HVS memiliki kekuatan hukum sama seperti dokumen kependudukan yang dicetak di kertas security sebelumnya. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.


Seluruh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga bisa dicetak dengan kertas putih HVS, kecuali KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kendati demikian, masyarakat harus memenuhi langkah-langkah terlebih duhulu agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri.


"Masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten atau dapat dilakukan melalui situs daring maupun aplikasi mobile. Masyarakat wajib memberikan nomor telepon seluler atau alamat surat elektronik (email)," tandasnya.


Langkah, berikutnya petugas Disdukcapil akan memproses permohonan masyarakat sampai dokumen kependudukan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdukcapil. Ketiga, petugas melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.


Notifikasi tersebut berupa informasi link untuk mencetak dokumen kependudukan beserta Nomor Identifikasi Pribadi (PIN). PIN diberikan secara pribadi oleh Disdukcapil kepada masyarakat karena bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.


"Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat mana pun," kata Sumanik.


Lanjut dia, ketika dokumen kependudukan hilang, masyarakat dapat kembali mencetaknya, sepanjang informasi link masih disimpan. Paling penting, tidak ada perubahan elemen data. Jika ada perbaikan data maka harus menghubungi Disdukcapil.


Sumanik menjelaskan, untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, masyarakat dapat memindai kode QR yang terdapat di dokumen tersebut dengan menggunakan aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. 


"Akhir tahun ini barcodenya sudah berlaku," tandasnya.


Kode QR akan merujuk ke situs milik Dukcapil yang menampilkan informasi dokumen kependudukan yang dipindai. Bila dokumen tersebut asli maka akan muncul tanda centang warna hijau dalam hasil pindai. Selain itu, hasil pindai akan tertulis dokumen aktif, serta informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. 


"Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah," tuturnya.


Selain itu, penggunaan HVS untuk pencetakan dokumen kependudukan membuat Disdukcapil tidak perlu lagi melakukan pengadaan blanko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blanko akta kematian, dan blangko akta perkawinan. Lelang pengadaan barang tersebut tak perlu diadakan. (ys)


Tanimbar 6616898136564538719
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks