Masa Reses, Tinggapy Kunjungi Konstituennya di Kecamatan Fenalisela Buru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Masa Reses, Tinggapy Kunjungi Konstituennya di Kecamatan Fenalisela Buru

NAMLEA - BERITA MALUKU. Masa reses kali ini, Iksan Tinggapy, anggota Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Buru turun lapangan mengunjungi sejumlah konstituennya di  Daerah Pemelihannya (Dapil) di Kecamatan Fenalisela, Kabupaten Buru – yang membawa dia duduk di kursi wakil rakyat.

Saat mengunjungi Desa Waenibe, Kecamatan Fenalisela, wakil rakyat ini melakukan tatap muka dan berdialog dengan masyarakat setempat untuk menerima berbagai masukkan lainnya untuk ditindaklanjuti, serta memberikan sejumlah bantuan sosial (Sembako).

Kepada media ini, Jumat (12/6/2020), wakil rakyat ini mengatakan bahwa, tugas dari anggota DPRD sebagai representasi rakyat untuk memperjuangkan asapirasi menampung/ mengakomodir pengaduan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan kesejahteraan rakyat itu sendiri, dimana mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Selanjutnya kata dia, kunjungan kerja dalam masa reses ini untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang dilakukan dirinya.

Saat Tinggapy menyampaikan makna dari reses ada beberapa Kepala Soa, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat mengalihkan pertanyaan, sebagaimana pertanyaan Matgugul salah satu Kepala Soa  yang  menanyakan bahwa apakah seorang Pjs Kepala Desa (Kades) yang menjabat di Desa Waenibe, dalam hal ini menurut Peraturan Pemerintah (PP), seorang Pjs Kades dalam melaksanakan tugas diberikan kewenangan 6 hingga 1 tahun bila kondisi desa tidak stabil. Namun kenyataannya di desa itu pjs kades sudahmenjabat lebih dari waktu tersebut.

Menanggapi pertanyaan Kepala Soa Matgugul, Iksan Tinggapy yang menduduki Komisi I DPRD Buru mengatakan bahwa, pemilihan kades itu  pihaknya sudah sepakati lewat rapat kerja pimpinan daerah  yang diwakilkan  Asisten I dan BPMD di Kantor DPRD pada bulan Febuari lalu  untuk melakukan pemilihan Kades secara serentak setelah lebaran. Namun sayangnya, para kepala soa terus mendesak untuk secepatnya kepala desa devinitif ada di desa Wainibe yang merupakan desa adat, karena menurut salah satu kepala soa Matgugul, pejabat desa Wainibe sudah 3 tahun lebih padahal sesuai amanat undang-undang no 6 tentang desa Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2015 Permendagri 111-112 pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Usai kegitan reses yang memakan waktu tiga jam, demi mengatasi Pandemik,Tinggapy menyumbang ratusan paket sembako kepada masyarakat di desa itu. Bantuan sosial yang diberikan Tinggapy kepada masyarakat temasuk sejumlah Kepala Soa.

Yonas, tokoh masyarakat desa Waenibe juga angkat bicara. Dia berterimakasih atas kunjungan wakil rakyat itu dan juga bantuan yang disalurkan Tinggapy.

Tokoh masyarakat wainibe ini mengatakan, selama terjadi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Buru sama sekali belum memberikan bantuan sosial apapun kepada masyarakat di desa tersebut.

“Di desa ini seng (Ttidak) pernah menerima sembako, baru kali ini katong (kita) tarima dari pak Iksan, untuk itu Kami berharap kepada Pak Dewan selain bnatuan itu, kami minta juga untuk pak dewan dapat memperjuangkan PLN/ Listrik yang tidak berjalan maksimal di desa ini, padahal Katong bayar listrik setiap bulan selama 24 jam, sementara jaringan sudah dialihkan ke PLN ranting Airbuaya berfungsi hanya 12 jam, namun saja Kami tetap membayar aliran listrik mengikuti PLN Namlea selama 24 jam," ujar Yonas.

"Kami minta juga supaya bapak menyampaikan kepada Pemda Buru dapat membuat pekerjaan Bronjong untuk menangkis kikisan air yang merambah kali Waenibe termasuk jalan usaha tani, yang selama ini dijanjikan Pemda Buru,” pintanya. (AK/SW)

Daerah 1711492168480664220
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks