Bakar Sampah di Lokasi Buang Sampah Bukan Solusi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bakar Sampah di Lokasi Buang Sampah Bukan Solusi

NAMROLE - BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mendapat apresiasi positif karena telah merespon dengan cepat keluhan masyarakat terhadap persoalan sampah yang sangat meresahkan masyarakat Kota Namrole beberapa waktu lalu.

“Reaksi cepat dari pemerintah Kabupaten Bursel dalam hal ini Sekda Bursel, Iskandar Walla bersama dinas tekait dalam menyelesaikan permasalahan sampah yang menumpuk dan memberi aroma tidak sedap di Kota Namrole pada hari kemarin patut di apresiasi,” ujar Sekretaris DPD Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Betsy Anna Salomi Tasaney kepada media ini, Kamis (9/1).

Kata Betsy, setelah viral beberapa hari lalu karena menjadi keluhan semua elemen masyarakat Bursel. Sekda Bursel langsung bergerak cepat dan turun langsung bersama Kadis Lingkungan Hidup Lukman Solissa ke lokasi untuk memastikan semua sampah yang berserahkan di jalan-jalan sudah dibersihkan.

Menurut politisi muda Partai Golkar ini, untuk penangan sampah yang dilakukan dengan cara mengangkat sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan solusi terbaik.

Namun, lanjutnya, mengangkat sampah dan membakar sebagian sampah berserakan yang dinilai lebih praktis serta solusi tercepat merupakan suatu tindakan yang sangat tidak tepat karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

“Membakar sampah sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena dapat menggangu pernapasan, menyebabkan iritasi mata, meracuni tubuh secara tidak langsung, merusak organ tubuh dan memicu kondisi kanker. Hal ini juga berdampak negatif bagi lingkungan karena menurunkan jumlah oksigen di udara dan secara otomatis telah terjadi pencermaran lingkungan akibat asap pembakaran. Ini ibu kota kabupaten, semua aktivitas ada disini,” tandasnya.

Lanjutnya, kegiatan membakar sampah yang dilakukan merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum karena bertentangan dengan UU nomor 18  Tahun 2008 tentang pengelolan sampah pada Bab  X Pasal 29 yang menyebutkan dan melarang pembakaran sampah karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan pembakaran sampah sesuai UU tersebut disertai kentetuan pidana yang sangat jelas bagi yang melakukanya yakni diancam pidana penjara paling  sedikit 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling  banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

“Ini harus menjadi perhatian serius dari pihak Pemda Bursel karena peristiwa pembakaran sampah yang terjadi  kemarin disaksikan oleh Dinas terkait yang notabene mewakili pemerintah Kabupaten, ini menabrak aturan dan menciptakan solusi, namun juga mencipatakan masalah baru,” paparnya.

Tambahnya pemilik gelar Magister Sains Universitas Pattimura Ambon ini, kebiasaan membakar sampah di dalam Kota Namrole yang telah menjadi kebiasaan haruslah dihilangkan.

“Membakar sampah di Namrole bukanlah hal baru tetapi merupakan pemandangan yang dapat kita nikmati  setiap sore hari. Maka diharapkan perhatiann dan penanganan serius dari Pemerintah dalan menangani masalah ini,” pungkasnya. (AZMI)
Daerah 8443143663371612844
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks