Remisi Untuk Tiga Pembunuh Wartawan Pulau Buru Dipertanyakan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Remisi Untuk Tiga Pembunuh Wartawan Pulau Buru Dipertanyakan

NAMLEA - BERITA MALUKU. Tiga pelaku pembunuhan wartawan Husen Seknun asal Desa Wally, Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel) diberikan remisi satu bulan. Pemberian remisi kepada ketiga pelaku bernama Abdul Buton, Amin Letetuni dan Fitra Galampa ini, lantas dipertanyakan sejumlah wartawan yang mendiami kabupaten Buru dan Buru Selatan.

Mereka menilai tiga pelaku pembunuhan wartawan yang kini mendekam di Rumah Tahan (Rutan) cabang Namlea, Jikumerasa, Kecamatan Lilyaly, Kabupaten Buru itu tak layak mendapatkan keringanan hukuman, sebab para pelaku kejahatan ini selayaknya mendapat hukuman yang sudah diputuskan hakim di meja persidangan. Apalagi soal keringanan pemberian hukuman ini diduga tak sesuai aturan pemberian remisi bagi terpidana.

Alasannya, salah satu point yang disebut menjadi dasarnya adalah bahwa, tiga oknum terpidana ini belum menjalani masa hukumannya selama enam bulan. Padahal, ketiga pelaku yang membunuh korban itu baru saja dijatuhi vonis bersalah oleh hakim, dan statusnya sebagai terpidana masih kurang dari enam bulan.

Wartawan senior Kabupaten Buru, Lili Ohoirela yang juga Ketua PWI Kabupaten Buru bersama wartawan senior Pulau Buru Adam Kiat menyoroti putusan pemberian remisi tersebut. Bahkan mereka mengomentari putusan itu.

Kepada media ini, usai mendengar putusan pemberian remisi ahkir pekan kemarin, mereka katakan, bahwa pemberian remisi bagi ketiga pelaku pembunuh wartawan perlu disimak kembali.

Lily mengungkapkan, ketiganya menjadi warga binaan lapas Namlea kurang dari enam bulan tahanan, karena berkas perkara baru diserahkan pihak Polres Pulau Buru ke Kantor Kajaksanaan Negeri Namlea pada tanggal 25 Maret 2019, dan terbukti berkas perkara baru diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 25 Maret 2019.

Selanjutnya, tanggal penyerahan dengan status mereka masih tahanan saja, maka bila dihitung sampai pada bulan Agustus tahun 2019 ini, status tahanan ketiganya belum genap berumur lima bulan. Setelah itu berkas tuntutannya disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas II Namlea kemudian ketiganya divonis belum lama ini.

“Tetapi kenapa tiga pelaku pembunuhan wartawan ini sudah mendapat remisi. Apakah ini ada dugaan terjadi kong kali kong dengan pemberi remisi ini,” tanya Ohorela.

Wartawan Lily maupun Adam meminta kepada pihak Menkumham RI agar dapat menyikapi persoalan ini, dan diharapkan juga supaya  mengusut proses pemberian remisi terhadap ketiga oknum pembunuh wartawan, lantaran diduga tak sesuai prosedur.

Kepala Cabang Rutan Desa Jikumerasa Kabupaten Buru, Hamdani Bantam yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, pemberian remisi kepada ketiga terpidana pelaku pembunuhan wartawan tak menyalahi aturan.

Dikatakan, ketiga pelaku tersebut sudah layak untuk diusulkan mendapat remisi.

Dia beralasan, pengusulan remisi ini menggunakan sistim online.

"Jika pengusulan tak sesuai akan ditolak status ketiganya sebagai terpidana yang kurang dari enam bulan," kata Bantam.

Batam juga beralasan perhitungan waktu pemberian remisi terpidana dilakukan sejak hari pertama ketiganya ditahan di pihak Kepolisian dengan dasar hitungan hari pertama penahanan, maka mereka juga berhak mendapat remisi sebab selama ditahan ketiga terpidana ini dinilai berkelakuan baik.

Sebagaimana diketahui, bahwa pemberian remisi diberikan kepada 58 Napi, dan tiga dintaranya adalah pelaku pembunuhan wartawan tersebut.

Dari 58 Napi yang mendapat remisi umum ini tercacat sebanyak 12 Napi mendapat potongan hukuman Empat bulan, 10 Napi mendapat keringanan Tiga bulan, 12 Napi mendapat potongan hukuman Dua bulan dan 24 Napi mendapat keringan potongan hukuman kurungan Satu bulan. Dari 24 Napi yang mendapat remisi umum sebulan ini terdapat nama Tiga pelaku pembunuhan Wartawan Husen Seknun di Desa Lena, Kecamatan Waesama Kabupaten Bursel pada tahun 2018.

Lalu nama Ketiga oknum tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan(SK) RI Menkumham RI yang salinan putusannya diteken oleh kepala kantor wilayah Kemenkumham Maluku, Andi Nurka melalui surat yang bernomor W.28.636.PK.01.01.02 tahun 2019 tertanggal 9 Agustus 2019 selanjutnya Pemberian remisi itu dilakukan usai upacara peringatan Detik- Detik Proklamasi Kemerdekaan RI berlangsung di Lapangan Pattimura Namlea Sabtu Pagi tangga.l 17 Agustus 2019. (AK)
Hukrim 261005869947416707
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks