Kejari Namlea Usut Dugaan Korupsi MTQ Maluku di Bursel | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejari Namlea Usut Dugaan Korupsi MTQ Maluku di Bursel

NAMROLE - BERITA MALUKU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Namalea, Kabupaten Buru dan Buru Selatan sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung Tahun 2017 lalu di Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara bernilai miliaran rupiah itu dimulai dengan melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh Tim Jaksa Kejari Namlea berjumlah empat orang, diantaraya Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum), Berty Tanate dan Kasie Pidsus Bagir Bin Taher.

Informasi yang diperoleh media ini, Tim Jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel Iskandar Walla yang juga mantan Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bursel serta Bendahara Hibah Kabupaten Bursel Fath Salampessy sejak Selasa (20/08) pagi hingga sore hari.

Hasil dari pantauan, Rabu (21/08) di Mapolsek Namrole, Tim Jaksa yang datang dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi DE 1007 DM melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dari pagi hingga malam hari secara marathon di ruang Rapat Mapolsek Namrole.

Pemeriksaan pada hari kedua dilakukan terhadap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Hakim Tuankotta, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel, Mansur Mony, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel, Herman Sangadji dan seorang wanita yang belum diketahui identitasnya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan hampir bersamaan sejak pagi hari, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji kemudian meninggalkan Mapolsek Namrole pada pukul 17.55 WIT.

Saksi lainnya terlihat menjalani pemeriksaan hingga malam hari dan sempat terlihat beberapa kali meninggalkan Mapolsek Namrole, namun kemudian kembali lagi untuk menjalani proses pemeriksaan hingga malam hari.

Sementara Bendahara Hibah Kabupaten Buru Selatan, Fath Salampessy baru mendatangi Mapolsek Namrole pukul 18.05 WIT untuk menandatangani BAP dan kemudian meninggalkan Mapolsek pada pukul 18.20 WIT.

“Iya sudah selesai. Saya diperiksa kemarin, tetapi saya minta tanda tangan hari ini saja setelah saya baca,” kata Fath sambil meninggalkan Mapolsek Namrole dibonceng seorang kerabatnya.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Bursel Mansur Mony terlihat meninggalkan Mapolsek Namrole pukul 18.00 WIT dengan menggunakan sepeda motor dinasnya.

Selanjutnya pukul 20.15 WIT Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Hakim Tuankotta dan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bursel Herman Sangadji meninggalkan Mapolsek Namrole.

Hakim kepada via pesan Facebook mengaku telah selesai memberikan keterangan dan masih banyak saksi yang akan diperiksa lagi.

"Beta sudah selesai. Undangan beda-beda, nanti cek jua," katanya.

Bendahara Kesra Setda Kabupaten Bursel, Halija Loilatu baru meninggalkan Mapolsek pukul pukul 20.45 WIT.

Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum) Kejari Namalea, Berty Tanate yang didampingi Kasie Pidsus Bagir Bin Taher serta Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar ketika dikonfirmasi wartawan usai proses pemeriksaan mengaku masih mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Kami masih melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya singkat.

Berty belum mau bicara banyak soal penangan kasus ini, hanya saja dia mengaku bahwa pihaknya akan berada di Namrole guna melakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama kurang lebih 2 minggu.

“Kami kurang lebih minggu disini,” tambahnya.

Diketahui, laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abidin selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku dijelaskan bahwa pada TA 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Buru Selatan senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan tertulis/proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening a.n. LPTQ Kabupaten Buru Selatan.

Setelah pelaksanaan kegiatan MTQ, LPTQ menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bagian keuangan BPKAD berupa pemindahbukuan keseluruhan dana hibah dari Pemkab Buru Selatan ke rekening a.n. Bendahara Umum MTQ Buru Selatan tanpa ada bukti penggunaan dana sama sekali.

Berdasarkan keterangan bendahara LPTQ, dana tersebut seluruhnya dipindahbukukan ke rekening panitia kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke XXVII.

Susunan panitia ditetapkan dalam Kepgub Maluku Nomor 389 Tahun 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran XXVII Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2017. Panitia tersebut bukan merupakan anggota LPTQ, melainkan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Buru Selatan.

Bendahara LPTQ menyampaikan bahwa dirinya tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan dana, karena bukan merupakan pelaksana kegiatan. Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban hibah, terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut: a. Terdapat pertanggungjawaban tidak lengkap sebesar Rp 17.582.558.000,00, serta belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 953.328.624,00. Berdasarkan hasil perhitungan, bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap hanya sebesar
Rp 7.734.113.376,00. Sisanya terdiri dari bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap, misalnya hanya berupa kuitansi dari bendahara bidang, kontrak tanpa disertai berita acara penyerahan hasil pekerjaan, dan pembayaran honor tanpa disertai daftar bayar yang ditandatangani oleh penerima sebesar Rp 17.582.558.000,00.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat selisih penerimaan dana antara rekening koran dengan BKU Bidang Sekretariat. Bidang Sekretariat MTQ berdasarkan rekening koran mendapatkan transfer dana hibah dari Bendahara Umum MTQ sebesar Rp1.856.265.000,00. Namun dalam BKU, penerimaan hanya dicatat sebesar Rp 1.557.725.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 298.540.000,00 yang tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pertanggungjawaban atas selisih penerimaan tersebut belum disampaikan. Dengan demikian terdapat sisa dana sebesar Rp 953.328.624,00 (Rp 26.270.000.000,00 – Rp 17.582.558.000,00 - Rp7.734.113.376,00) yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

b. Bukti pertanggungjawaban tidak disampaikan kepada Bupati melalui bagian keuangan BPKAD, melainkan hanya kepada tim pemeriksa ketika diminta dalam proses pemeriksaan. LPTQ selaku pihak penerima hibah dari Pemda Kabupaten Buru Selatan tidak berkoordinasi dengan panitia MTQ terkait pelaporan penggunaan dana, padahal penyampaian laporan penggunaan dana seharusnya menjadi tanggung jawab pihak LPTQ sebagai penerima dana.

c. Terdapat pemungutan pajak oleh bidang sekretariat yang belum terdapat bukti penyetorannya sebesar Rp107.134.677,00. Dalam BKU Bidang Sekretariat, pajak tersebut dicatat sebagai penerimaan, namun belum terdapat bukti penyetorannya.

d. Selain bersumber dari hibah Pemda Kabupaten Buru Selatan, Bendahara Umum MTQ juga menerima dana dari beberapa pihak, yaitu dari Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp 1.000.000.000,00, Kementerian Agama sebesar Rp 200.000.000,00, dan BTT Pemda Buru Selatan sebesar Rp1.278.200.000,00.

Namun, dalam pelaporannya, bendahara umum MTQ tidak memisahkan sumber dana tersebut. Seluruhnya digabungkan dalam BKU tiap-tiap bidang dan digunakan tanpa ada pemisahan sumber dana, sehingga BPK tidak dapat meyakini berapa nilai belanja yang benar-benar bersumber dari hibah Pemda Kabupaten Buru Selatan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Sekretariat menjelaskan bahwa selisih penerimaan sebesar Rp 298.540.000,00 dibukukan tersendiri oleh seksi pengelolaan dan verifikasi keuangan dan telah dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Terdapat sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00. Selain itu Kepala Bidang-Bidang kegiatan MTQ telah menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban tambahan kepada tim pemeriksa bersamaan dengan penyerahan tanggapan, yang terdiri dari menyampaikan bukti pertanggngjawaban sebesar Rp 7.851.205.000,00.

Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan: a. Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
d. Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dari hasil pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan Bupati Buru Selatan diantaranya agar: Memutakhirkan peraturan bupati tentang tata cara penyaluran hibah sesuai peraturan perundang-undangan; Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum MTQ untuk melengkapi bukti pertanggungjawaban hibah pelaksanaan MTQ sebesar Rp 10.684.681.624,00 (Rp 17.582.558.000,00 + Rp 953.328.624,00 – Rp 7.851.205.000,00) dan menyetorkan realisasi belanja hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah.

Selain itu, memerintahkan Kepala Bidang Sekretariat Panitia MTQ untuk menyetorkan sisa saldo pada seksi pengelolaan dan verifikasi senilai Rp 62.305.000,00 ke kas daerah. (AZMI)
Hukrim 1737468564778026328
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks