Anggaran Pembangunan Sektor Perhubungan di Maluku Turun 50 Persen | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Anggaran Pembangunan Sektor Perhubungan di Maluku Turun 50 Persen

AMBON - BERITA MALUKU. Nilai anggaran pembangunan sektor perhubungan Provinsi Maluku turun mencapai 50 persen dari nilai anggaran tahun 2018 sebesar Rp1.118.723.034.000 atau  Rp. 1,1 Triliun.

Penurunan ini membuat Gubernur Maluku, Said Assagaff mempertanyakan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku apa penyebab sehingga nilai anggaran pembangunan sektor perhubungan di Maluku Tahun 2019 mengalami penurunan.

Tahun ini, Kemenhub hanya menggelontorkan anggaran pembangunan sektor perhubungan untuk Pemprov Maluku senilai Rp689.062.126.000 atau Rp. 689 Miliar lebih.

Gelontoran dana anggaran dari Kemenhub itu diperuntukkan bagi pengembangan pelayanan masyarakat terkait jasa transportasi Provinsi Maluku.

Pertanyaan ke Dishub Maluku ini disampaikan Gubernur lewat sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Abdul Halim Daties pada acara  Pembukaan Forum SKPD dan Rapat Kerja Teknis Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun 2019 di kantor Dishub Maluku, Air Salobar, Ambon, Senin (4/3/2019).

"Tetapi dengan anggaran Tahun 2019 ini, saya mempertanyakan mengapa nilai anggaran pembangunan sektor perhubungan di Maluku nilainya turun 50 persen jika dibandingkan tahun 2018," tanya Gubernur melalui sambutannya yang didengar langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Johanes Frans Papilaya.

Selain itu, Gubernur juga menyentil terkait laporan keuangan penggunaan APBN yang dikelola UPT-UPT Kemenhub di Maluku yang selama ini tidak melapor ke Pemda melalui Dishub Maluku.

"Beberapa kali saya memimpin rapat evaluasi pembangunan di kantor gubernur, saya mendapati bahwa tidak ada laporan keuangan yang saya terima terkait penggunaan anggaran APBN yang dikelola oleh UPT-UPT Kementerian Perhubungan yang disampaikan dalam rapat evaluasi tersebut," sentilnya.

Kedepan dirinya mengharapkan kiranya Kepala UPT pusat di Maluku dapat memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan operasional di lapangan serta laporan kegiatan pembangunan yang menjadi tanggungjawab kepada Pemda Maluku melalui Dishub.

"Tanggungjawab tersebut harus dilakukan mengibgat sesuai UN Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah,"tegasnya.

Lalu bagaiman Dishub Maluku menyikapi sorotan Gubernur tersebut?

Kepala Dishub Maluku, Johanes Frans Papilaya yang coba dikonfirmasi awak media usai pembukaan Forum SKPD dan Rapat Kerja Teknis Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Tahun 2019 di markas Dishub Maluku itu malah memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan terkait sorotan dari Gubernur. 
Pemprov 3532491222329199860
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks