Terkait Laporan 5 Anggota DPRD MTB, Fatlolon Siap Dipanggil Kejati Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terkait Laporan 5 Anggota DPRD MTB, Fatlolon Siap Dipanggil Kejati Maluku

Petrus Fatlolon
BERITA MALUKU. Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon mengungkapkan, dirinya siap dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Maluku guna memberikan keterangan terkait laporan 5 anggota DPRD MTB, terhadap beberapa dugaan kasus, yaitu dugaan penjualan beras Raskin tahun 2017, membengkaknya perjalanan Dinas, mark up di Dinas PU dari Rp100 miliar menjadi Rp180 miliar dan persoalan administrasi pembebasan areal perusahan tebu.

“Saya siap dipanggil. lebih cepat lebih bagus,” kata Fatlolon kepada wartawan di Ambon, Kamis (25/10/2018).

Untuk proses hukum dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang dipercayannya.

Hanya saja dirinya menjelaskan beberapa hal, salah satunya terkait penggelembungan biaya perjalanan Dinas, yang menurutnya hal tersebut tidak benar, justru yang terjadi adalah efisiensi anggaran sebesar Rp3 miliar.

“Justru yang saya lakukan efiseinsi anggaran, malah dituduh pengelembungan, bahkan di tahun 2017, dari hasil audit BPK, tidak menemukan adanya pelanggaran,” sebutnya.

Walaupun demikian, dirinya mendukung dan menghormati upaya hukum yang sementara berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk nanti akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Anthoni Hatane mengatakan, untuk biaya perjalanan dinas yang dilaporkan mulai dari tahun 2017-2018, itu berarti dari masa pemerintahan mantan Bupati Bitto Temar, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Romelus Far-Far hingga pemerintahan Bupati saat ini Petrus Fatlolon. Sedangkan terkait laporan penyalahgunaan biaya tidak terduga, menurutnya hal tersebut tidak benar.

“Perjalanan Dinas tersebut terdapat pagu anggaran, baik dari kepemimpinan Bitto temar, Plt Romelus Far-Far maupun Bupati saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, untuk dugaan penjualan beras Raskin, itu juga tidak benar. Yang ada hanya itu terjadi kelangkaan beras, sehingga Bupati melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Maluku untuk pengiriman beras, dan semua itu untuk kepentingan masyarakat yang ada di MTB.

Lanjutnya, untuk laporan perusahaan tebu itu terkait persoalan administrasi, yakni areal yang dibebaskan. Dimana untuk hal tersebut belum ada kucuran dana dari Pemda, yang ada hanya baru pengurusan surat-suratnya.

“Jadi perusahaan dalam hal ini berupaya meminta izin dari pihak berwenang dalam hal ini Pemda MTB sampai tingkat provinsi,” tuturnya. 

Selain itu, untuk penambahan anggaran, dirinya meminta agar tanyakan langsung ke DPRD, karena semua anggaran ditetapkan dalam DPRD. Dengan dmikian anggaran tersebut bukan atas kebijakan dari pemda tapi persetujuan antara pemda dengan DPRD.

“Dari semua hal dilaporkan, pemda MTB sangat menjunjung tinggi proses hukum, atau penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan. Sehingga biarlah proses hukum ini didalami pada tahapan penyelidikan sampai pada akhirnya akan menentukan arah dari kasus ini,” pintanya. 
Hukrim 90358864472389199
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks