Polres Tikep Amankan Lima Tersangka Pengedar Ganja Tujuan Jayapura-Ternate | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polres Tikep Amankan Lima Tersangka Pengedar Ganja Tujuan Jayapura-Ternate

BERITA MALUKU. Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara mengamankan lima tersangka diduga pengedar narkoba berinisial HH, AT, BA, NN dan FP memanfaatkan jasa kapal PT. Pelni, KM Labobar tujuan Jayapura-Ternate pada 4 Maret 2018.

"Pengungkapan kasus narkoba golongan I jenis ganja tersebut berdasarkan kerja Satuan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tikep atas informasi dari masyarakat terkait penemuan satu empeng ganja bersama beberapa lembar kertas rokok warna putih merek semak-semak yang dibungkus dengan kertas Houtvrij Schrijfpapier (HVS)," kata Kapolres Tikep, AKBP Azhari Juanda di Ternate, Rabu (14/3/2018).

Dari informasi itu, Satreskrim Polres Tikep kemudian melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka atas nama Akbar (22) asal Weda, Halmahera Tengah yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di kota Tikep.

Pihaknya membutuhkan proses untuk disampaikan kepada masyarakat karena bertujuan menangkap oknum pelaku yang lebih besar, terutama penyuplai barang tersebut.

Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan sejak 4 sampai dengan 11 Maret 2018, berhasil menangkap lima orang tersangka narkotika di lokasi yang berbeda-beda, Bahkan, tersangka narkotika jenis ganja yang pertama kali ditangkap adalah Akbar (22).

Berdasarkan pengembangan penyelidikan berhasil menangkap Bahri (21) asal Tidore berstatus sebagai mahasiswa salah satu universitas di kota Tikep.

Dari tersangka Bahri, dikembangkan lagi dengan melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Goto.

Sayangnya, oknum tersebut melarikan diri dan hanya berhasil menemukan empat empel ganja.

Kelima tersangka tersebut ditahan di mako Polres Tikep guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan salah seorang yang berinisial( MM) ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polisi menyita ganja sebagai barang bukti, termasuk satu unit sound sistem, dua unit CD Player, satu dompet kulit warna hitam, satu lembar uang pecahan Rp.100 ribu, satu buah ATM BRI, satu buah HP Samsung, dua HP Nokia dan satu buah HP merek Asus warna hitam.

Kapolres mengimbau masyarakat kota Tidore Kepulauan agar tidak berdiam diri mengatasi merambahnya narkoba ke daerah ini.

Malut 1015678126364711620
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks