BPOM Ambon Intensifkan Pengawasan Pangan Anak Sekolah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BPOM Ambon Intensifkan Pengawasan Pangan Anak Sekolah

BERITA MALUKU. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon mengintensifkan pengawasan pangan anak sekolah di provinsi Maluku.

"Pengawasan rutin dilakukan setiap bulan di setiap sekolah menggunakan mobil keliling untuk melakukan sampling jajanan yang dijual di sekolah," kata Kepala BPOM Ambon, Hariani, Selasa (20/3/2018).

Menurut dia, pengawasan difokuskan pada higienis, sanitasi serta bahan berbahaya yang terkandung di pangan anak sekolah.

"Pengawasan difokuskan pada uji mikrobiologi sumber air yang digunakan untuk membuat minuman dan es batu, bahan baku serta kandungan bahan kimia berbahaya seperti rhodamin B atau pewarna tekstil dan Hariani mengatakan, pengawasan yang dilakukan di tahun 2017 jumlah pangan anak sekolah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) semakin menurun menjadi hanya 33 persen, tertinggi masih berada pada cemaran mikroba dalam minuman, kemudian penggunaan pengawet dan pemanis buatan.

Hasil evaluasi BPOM Maluku menemukan bahwa masalah cemaran mikroba bersumber dari air yang digunakan untuk membuat minuman dan es batu yang tidak berasal dari air matang.

"Yang masih sangat memprihatinkan adalah bahwa salinitasnya masih bermasalah, tapi memang untuk khusus cemaran mikroba memang agak sulit, karena untuk mengubah perilaku juga agak sulit," katanya.

Hariani menjelaskan, hasil pengawasan yang dilakukan lebih baik dibandingkan selama tahun 2011 hingga 2014, sedikitnya ada 44 persen jajanan anak SD masih (TMS) kesehatan, baik dari segi kandungan mikroba, penggunaan bahan kimia berbahaya, pengawet dan pemanis buatan yang melebihi ambang batas.

"Setelah dilakukan metode Intervensi A, B dan C, berupa komunikasi informasi dan edukasi (KIE) di sekolah-sekolah dan penjual jajanan, mengambil sampel langsung di lapangan untuk uji mikroba, juga membagikan liflet dan brosur, jumlah tersebut terus menurun," tandasnya.

Pihaknya akan menerapkan sanksi jika menemukan jajanan anak yang TMS adalah melakukan KIE kepada penjualnya, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi di kemudian hari, dan memberitahukan pihak sekolah setempat agar lebih waspada.
Ambon 5313104047713111118
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks