Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polrses SBB Masih Diselidiki | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polrses SBB Masih Diselidiki

BERITA MALUKU. Dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Barat, Iptu YT dalam penjualan narkoba kepada Sekretaris DPRD SBB, berinisial MT alias Maks masih diselidiki.

"Yang pasti, kami tidak akan bersikap toleran terhadap kasus penggunaan atau pun peredaran narkoba baik yang dilakukan masyarakat maupun setiap oknum anggota polisi dan nantinya akan diperiksa sesuai tingkat kesalahannya," kata Wakapolda Maluku Brigjen Polisi Hasanuddin di Ambon, Minggu (5/2/2018).

Polda Maluku juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu pol YT terkait dugaan penjualan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seharga Rp1,5 juta kepada Maks.

Menurut Wakapolda, dilakukannya pemeriksaan terhadap Iptu YT berawal dari pengkapan Sekretaris DPD Kabupaten SBB pada Senin, (29/1) 2018 di kamar 103 penginapan Kaweasi II Desa Waimital Kecamatan Kairatu.

Ironisnya, penggerebegan tersebut jutseru dipimpin Kasat Narkobe sendiri bersama sejumlah anak buahnya dan mendapat barang bukti berupa bong, pipet, (butiran) sisa pemakaian sabu, sebutir amunisi kaliber 7.62 mm dan uang tunai Rp 1,1 juta.

Setelah tersangka beserta barang bukti di Mapolres SBB, Maks malahan membuat pengakuan kalau barang haram tersebut dibeli dari salah satu anggota Polres berinisial Iptu YT.

Namun saat menjalani proses pemeriksaan pada Dires Narkoba Polda Maluku, Kasat Narkoba Polres SBB ini membantah barang bukti yang disita dari Sekwan SBB bukan miliknya, sehingga satu anggota Polres lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini akan dipanggil guna dimintai keterangan.

Wakapolda menegaskan, musuh terbesar polisi adalah narkoba dan siapa pun yang terlibat sebagai pengedar atau pemakai, termasuk didalamnya oknum anggota Polri akan diperiksa dan bila terbukti akan dikenakan sanksi tegas.

"Apalagi kalau sampai terbukti bersalah maka setiap oknum anggota Polri yang melakukan pelangaran bisa dikenakan hukuman berat sampai tingkat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDK)," tegasnya.
Hukrim 2804821181488148346
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks