Mantan Manajer Dana Bos MBD Dituntut Lima Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Manajer Dana Bos MBD Dituntut Lima Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Mantan manajer dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2009 dan 2010 dituntut lima tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Maluku Tenggara di Wonreli-Kisar.

"Meminta majelis hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer," kata JPU Hendrik Sikteubun di Ambon, Kamis (7/12/2017).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Bernard Panjaitan serta Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Terdakwa juga didakwa telah bersalah melanggar pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain dituntut penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta lebih.

Harta benda terdakwa akan disita dan dirampas untuk dilelang guna menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.

Dalam tahun anggaran 2009 dan 2010 terjadi kelebihan pembayaran dana BOS dari Pemprov Maluku kepada seluruh sekolah dasar dan SLTP se-Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Sehingga para kepala sekolah melakukan pengembalian dana BOS yang bervariasi di Dikbud kabupaten yang dikelola terdakwa selaku manajer dana BOS.

Selanjutnya terdakwa diwajibkan untuk melakukan penyetoran dana BOS tersebut ke rekening penampungan Pemprov Maluku.

Penyetoran tersebut dilakukan terdakwa namun tidak semua anggaran dikembalikan karena jumlah dana BOS yang disetor ke rekening penampungan pemprov hanya sebesar Rp7,2 juta, "Total dana yang seharusnya dikembalikan terdakwa sebesar Rp409 juta lebih," kata jaksa penuntut umum.

Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp408,3 juta.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.

Terdakwa yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan subsider.

JPU juga menjerat terdakwa melanggar pasal 8 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan lebih subsider.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Rony Samloy.
Hukrim 3289797553716139278
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks