Terdakwa Pemerkosa Anak Mantu Divonis Delapan Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Pemerkosa Anak Mantu Divonis Delapan Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Luthfi Holle alias Lut (45), terdakwa pemerkosa anak mantunya sendiri secara berulang kali menyatakan menerima vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Karena terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan majelis, maka perkara ini dinyatakan sudah selesai dan memiliki putusan hukum tetap," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Hamzah Khailul dan R.A Didi Ismiatun selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (9/8/2017).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 Juncto pasal 287 KUH Pidana karena menggunakan ancaman kekerasan memaksakan seorang wanita untuk bersetubuh dengan dia di luar perkawinan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan suaminya, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Megy Parera yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum penjara selama sepuluh tahun.

Pada tahun 2016 lalu, terdakwa sedang sendirian di rumah bersama anak mantunya yang berada di dalam kamar bersama satu anaknya yang masih kecil dan sedang tertidur pada pagi hari.

Suami korban sudah pergi melaut, sedangkan isteri pelaku sudah ke pasar untuk berjualan dan salah satu anak terdakwa korban sudah berangkat ke sekolah.

Terdakwa berlasan telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap saksi korban karena sudah dipengaruhi nafsu bejat dan sudah lama tidak melakukan hubungan suami isteri.

Dia juga mengaku sudah lupa kapan kejadian pemerkosaan itu dilakukan, namun dalam tahun 2016 pada pagi hari dan tidak ada orang lain di rumah, karena suami saksi korban yang adalah anak tertua terdakwa sedang pergi melaut.

Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban yang sementara tertidur dan menaikinya secara paksa, namun korban berusaha lari tetapi bajunya ditarik hingga robek dan menidurkannya di atas tempat tidur secara paksa.

Saat itu anak terdakwa Faturahman pulang sekolah dan mengucapkan salam, kemudian saksi korban berteriak minta tolong agar pintu didobrak agar anak tersebut bisa masuk ke kamar.

Tetapi Terdakwa secepatnya memberikan uang kepada Faturahman untuk membeli mie instan di kios sehinghga niat jahatnya bisa terpenuhi dengan leluasa.

Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada hari yang lain di tahun 2016 termaksud melakukan pencabulan terhadap korban dengan dan meminta korban tidak menceriterakan perbuatan tidak bermoral ini kepada orang lain.

Terdakwa juga mengaku tidak tahu kalau saksi korban sedang dalam keadaan hamil muda, tetapi dia melihat perut korban memang agak besar atau menonjol.
Hukrim 5488256817340281612
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks