Polisi Sita 5 Koli Telur Ikan Terbang di Pelabuhan Saumlaki | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi Sita 5 Koli Telur Ikan Terbang di Pelabuhan Saumlaki

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Penyidik Reskrim Polres Maluku TenggaraBarat (MTB) menyita 5 koli telur ikan terbang kering di pelabuhan laut Saumlaki yang hendak dimuat ke kapal untuk dijual di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Penyidik menetapkan pemiliknya, Rahmat Hidayat alias Rahmat (41) warga kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, dan La Kamaludin alias La Toi (35) warga Kompleks pasar Lama Saumlaki sebagai tersangka.

Kasat reskrim Polres MTB, Iptu Pieter Fredy Matalehumual yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2017, mengatakan praktik itu diduga berlangsung sejak lama akibat lemahnya pengawasan, sehingga dengan bebas seseorang membawa komoditas perikanan itu untuk dijual ke luar tanpa ada izin instansi terkait.

"Salah satu syarat yang harus dimiliki adalah surat karantina untuk menentukan telur ikan kering tidak bawa virus baik dari dan keluar Saumlaki. Dalam uji petik di lapangan dari ratusan koli ada 39 koli tidak punya surat keterangan asal ikan yang di terbitkan DKP dan ada lima koli tidak miliki sertifikasi kesehatan atau karantina sehingga terhadap telur-telur ikan yang tidak memiliki SK dikenakan pembayaran retribusi, semenatara tidak memiliki surat karantina diproses sesuai UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 90," kata Kasat menjelaskan.

Dari penyitaan yang dilakukan pada Sabtu lalu, diketahui setiap karung dari lima koli itu kapasitasnya variatif, ada yang berisi lebih dari ratusan kilogram dan ada yang berkisar hingga puluhan kilogram.

Kasat mengakui pihaknya masih menunggu ketarangan ahli dari Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, karena dalam UU Perikanan nomor 31 tahun 2004 pasal 90 menyebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak delapan ratus juta rupiah.

"Mereka tidak kami tahan tetapi proses penyidikan sedang berjalan. Barang bukti (BB) sudah diamankan dan mereka kami kenakan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 90," ujar kasat.

Fasilitas Lemah Sementara itu, menyikapi maraknya penjualan telur ikan terbang ke luar Saumlaki, Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon mengakui masih adanya kelemahan Pemkab dalam mendeteksi setiap aksi tak terpuji dari sejumlah pihak.

"Memang kita akui fasilitas dalam rangka mendeteksi barang bawaan penumpang baik dengan pesawat udara maupun dengan kapal laut ini masih lemah," kata bupati.

Ia berharap, ke depan nanti praktik tersebut sudah bisa diminimalisir jika pihak Bea Cukai membuka kantor di Saumlaki. Hal ini diyakini bisa membantu dinas perikanan setempat untuk memantau setiap komoditas yang keluar daerah.
Daerah 8866988155605729116
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks