Kepala Puskesmas Gomar Aru Bantah Pecat Stafnya | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kepala Puskesmas Gomar Aru Bantah Pecat Stafnya

BERITA MALUKU. Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Desa Gomar Meti, Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Loisa K Searukin  membantah tudingan bahwa dirinya telah memecat secara sepihak kepada salah satu stafnya, Monalisa Goulap (MG) tanpa peringatan atau pemberitahuan sebelumnya.

“Yang disampaikan Monalisa bahwa saya memecatnya secara sepihak tanpa ada peringatan itu semuanya tak benar,” kata Searukin kepada berita Maluku Online, Jumat (25/8/2017) menyikapi pemberitaan media ini pada, Jumat (11/8/2017) lalu.

Kepala puskesmas ini menyatakan, pencopotan MG bukan merupakan kewenangannya melainkan kewenangan dinas bersangkutan, karena MG ini bekerja atas dasar perintah tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Dasarnya, pada saat bulan Desember lalu, saya lakukan kunjungan kerja ke Desa Gomar Sungai. Di sana desa itu kebetulan mengalami kasus diare, jadi saya perintahkan dua orang staf saya yakni Jainap Goulap dan Monalisa Goulap untuk berjaga-jaga di tempat, jangan sampai wabah diare yang terjadi di Gomar Sungai bisa merambat sampai ke Desa Gomar Meti atau pusat wilayah kerja kami,” jelas kepala puskesmas tersebut.

Dikatakan, pada waktu bersamaan pihaknya menyelenggarakan kegiatan lokakarya mini. Setelah sehari kegiatan, kepala puskesmas ini langsung ke Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru untuk suatu urusan dinas, mengingat puskesmas yang dia pimpin itu diperhadapkan dengan masalah akreditas, sehingga dia pun kaget ketika hendak berurusan di Dinas Kesehatan Aru soal akriditas puskesmas yang dipimpinnya, didengar dari petugas setempat bahwa MG sudah berada di Dobo sebelumnya dan tidak menghiraukan perintahnya untuk menetap di puskesmas untuk melaksanakan tugas, malahan MG pergi ke Dobo diam–diam untuk mengurusi pengambilan gajinya sendiri.

Untuk itu, kepala puskesmas ini memarahi MG lantaran tak mengindahkan perintahnya sebab dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan bisa terjadi di wilayah kerja mereka.

“Ini kan soal keselamatan masyarakat. Apabila ada salah satu masyarakat meminta pertolongan saat itu, lalu siapa yang bertanggung jawab ?” ujar kepala puskesmas ini dengan emosi.

Dia mengatakan, aturan setelah mengambil hak pegawai di dinas kesehatan, pihak dinas telah melayangkan surat pernyataan bahwa 7 hari setelah pengambilan gaji yang bersangkutan harus kembali bertugas, namun kenyataannya MG dan rekannya tak kembali bertugas berbulan-bulan lamanya di Puskesmas Gomar Meti.

Kepala puskesmas ini menyatakan, soal urusan kebijakan dan teguran terhadap MG dan rekannya, itu telah diambil alih  oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru untuk proses penanganannya. (IMANe)
Daerah 4051596628707320981
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks