Tak Bayar Pesangon, Pimpinan PT.Windhu Cabang Saumlaki Diproses Hukum | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tak Bayar Pesangon, Pimpinan PT.Windhu Cabang Saumlaki Diproses Hukum

BERITA MALUKU. Sejumlah karyawan PT. Windhu Tunggal Utama (WTU) yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sebagai staf lapangan di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), hingga kini belum diberikan pesangon, akibatnya pimpinan PT. WTU dilaporkan oleh dua eks karyawannya untuk diproses hukum.

“Kita tidak lakukan kesalahan apa-apa lalu tiba-tiba mendapat PHK secara sepihak dari perusahaan. Yang anehnya, kita tidak diberikan pesangon. Ini yang buat kita kesal dan melaporkan perusahaan ini supaya kita bisa mendapat hak-hak kita,” lapor Petrus Bamanlusi dan Hans Riupassa kepada Berita Maluku Online, Rabu (19/7/2017).

Kedua karuawan PT WTU ini sudah mengabdikan diri kepada perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi jalan ini sejak tahun 2011, dan tak ada sedikit kesalahan apapun yang dilakukan keduanya di lapangan, namun tanpa lasan yang jelas Batmanlusi dan Riupassa akhirnya dikeluarkan secara sepihak.

Dikatakan, bukan hanya keduanya yang di-PHK-kan secara sepihak, namun ada puluhan teman kerjanya juga menyusul ikut di-PHK tanpa alasan dan sebab yang jelas. Dan puluhan rekannya itu dikabarkan akan melaporkan kasus yang sama ke pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten MTB untuk ditindaklanjuti.

Yang disayangkannya, Samsudin, pimpinan PT WTU cabang Saumlaki enggan mempedulikan aturan baku yang sudah ditetapkan pemerintah tentang proses PHK hingga aturan pemberian pesangon atau uang penghargaan semasa karyawan bersangkutan mengabdikan diri bekerja selama bertahun-tahun kepada perusahaan tersebut.

“Untuk itu, persoalan hak-hak kerja, kita minta supaya diselesaikan oleh pihak perusahaan secepatnya,” pintanya.

Dikatakan, keduanya sudah mendatangi pihak-pihak bersangkutan perusahaan namun tak digubris, sehingga dipastikan kasus PHK ini bakal naik ke tingat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon.

Sementara itu, Samsudin, pimpinan Windhu Tungal Utama Cabang Saumlaki dan Jayadi, pimpinan Windhu Tungal Utama Cabang Ambon belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan dimaksud. (ne)
Daerah 2984065621859724670
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks