Pemprov Maluku Kembali Terima Predikat WTP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Maluku Kembali Terima Predikat WTP

BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku untuk kedua kalinya mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kami ucapkan penghargaan yang tinggi kepada pemprov yang berdasarkan pemeriksaan, berhasil memperoleh opini WTP atas laporan keuangan pemprov tahun 2016," kata Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK Abdul Latief di Ambon, Kamis (8/6/2017).

Pernyataan Abdul Latief disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku dibuka Edwin Adrian Huwae selaku ketua DPRD dan dihadiri gubernur serta wagub.

Menurut dia, tanpa bermaksud mengurangi kebanggaan atas pencapaian tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian.

Permasalahan dimaksud menyangkut aset tetap termasuk peralatan dan mesin senilai Rp10,5 miliar yang tidak ditemukan keberadaannya, penerimaan bantuan keuangan sebesar Rp4,3 miliar, penerima hibah senilai Rp14,3 miliar dan penerima dana BOS belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Kemudian masalah pengelolaan keuangan kegiatan fasilitasi Diklat pada Badan Diklat provinsi sebesar Rp14,4 miliar dilakukan di luar mekanisme APBD.

Atas permasalahan tersebut, kata Abdul Latief, BPK merekomendasikan kepada gubernur untuk menginventarisir keberadaan aset yang belum diketahui keberadaannya sebesar Rp10,5 miliar.

Gubernur juga direkomendasikan memberikan sanksi dan melalukan upaya proaktif agar penerima bantuan keuangan, hibah, serta dana BOS menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada gubernur untuk meminta kepala badan diklat mengelola penerimaan dana dari fasilitas diklat dalam mekanisme APBD.

"Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut disampaikan ke BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," katanya.

Meskipun telah menerima opini WTP, BPK percaya bahwa pemprov akan tetap melakukan upaya terbaik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerahnya.

Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, legislatif memberikan apresiasi sangat baik kepada pemprov dalam pengelolaan keuangan sehingga kembali mendapatkan opini WTP.

"Saya kira itu prestasi luar biasa dan DPRD mengapresiasi pemprov dalam pengelolaan keuangan yang sangat baik," katanya.

Soal tiga catatan penting dan rekomendasi BPK ke gubernur, menurut Edwin itu biasa dan sifatnya administratif bukan berarti ada suatu dugaan penyalahgunaan kewenangan.

"Jadi kalau menyangkut catatan yang sifatnya terkait dengan administratif saja, saya kira tidak masalah tetapi itu harus segera diperbaiki," ujarnya.

Sebab sesuai aturan hanya dalam waktu 60 hari setelah penyampaian LHP diberikan kesempatan kepada pemprov untuk mengklarifikasi.
Pemprov 8111293208301768694
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks