Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota TNI BKO, Hakim Minta Barang Bukti | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota TNI BKO, Hakim Minta Barang Bukti

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon minta jaksa penuntut umum menampilkan barang bukti lengkap dalam kasus dugaan pembunuhan anggota TNI-AD Bawah Kendali Operasi (BKO) di Pulau Seram.

"Lampu senter milik terdakwa harus ditampilkan dalam persidangan karena ini merupakan pemicu terjadinya masalah penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim, Hery Setyobudy didampingi Sofyan Parerungan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Senin (5/6/2017).

Permintaan hakim disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Pratu Ansar Kurniawan dengan terdakwa Rendy Kakilete.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Stevi Luhukay dan Yolanda Limehuei, majelis hakim minta JPU Evi Hattu dari Kejati Maluku dan Rajas Afifuddin dari Kejari Maluku Tengah menunjukkan barang bukti dalam persidangan.

Yang bisa diperlihatkan oleh JPU hanya lampu senter milik korban serta pisau lipat milik terdakwa yang diduga dipakai untuk menusuk korban, namun lampu senter berwarna oranye milik terdakwa tidak ada.

"Substansi perkaranya dimulai dari korban pertama kali mengarahkan cahaya senter ke wajah terdakwa yang dibalas lagi menyenter wajah korban jadi jaksa tolong telusuri," kata majelis hakim.

Apalagi saksi Yolanda dalam persidangan mengakui kalau lampu senter milik terdakwa sudah diserahkan ke polisi saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sumber masalahnya ada pada lampu senter jadi tolong ditelusuri," ujar majelis hakim.

Sementara saksi Stevi Luhukay dalam persidangan mengaku awalnya dia diajak korban berboncengan menuju Dusun Marhunu, Desa Latea, Kecamatan Seram Utara Barat (Malteng).

"Tujuan ke sana tidak jelas karena korban hanya menggunakan baju kaos warna hitam dan celana pendek dan rencananya ke rumah seorang warga bernama Meky, namun karena tidak ketemu lalu kami kembali menuju Pos pengaman di Desa Latea," akui Setvi.

Dalam perjalan, korban menerima pesan singkat dari rekannya Pratu Yahta dan Prada Agung yang merupakan anggota TNI-AD BKO tetapi saksi tidak mengetahui apa isi pesannya.

Ketika berpapasan dan mendengar percakapan korban dan dua rekannya baru diketahui mereka akan mencari seorang warga dusun bernama Hanny untuk diamankan karena terlibat perkelahian dengan warga lainnya bernama Novi.

"Saya tidak ikut dengan mereka dan hanya menunggu di atas sepeda motor yang diparkir pada ruas jalan trans Seram dan beberapa saat terdengar teriakan minta tolong sebanyak tiga kali dari aparat TNI BKO," katanya.

Teriakan pertama meminta tolong berikan senter, sedangkan teriakan kedua dan ketiga meminta tolong sehingga saksi langsung merapat dan mendapati korban sudah terjatuh berlumuran darah.

Sedangkan saksi Yolanda awalnya bersama Jenny pergi ke rumah seorang warga bernama Ateng untuk membeli minyak tanah dan bertemu terdakwa di teras rumah.

Kemudian muncul Hanny dari samping rumah Ateng tetapi dia kembali kabur setelah melihat ada tiga anggota TNI menggunakan lampu senter hendak mencarinya.

Ada cahaya senter dari anggota TNI yang diarahkan ke wajah terdakwa Rendy dan dia mengatakan jangan senter-senter dan beberapa saat terdakwa balas mengarahkan cahaya senter ke wajah aparat TNI.

Melihat situasi itu, saksi Prada Agung langsung melerai korban dengan menariknya untuk mundur supaya tidak menanggapi teriakan terdakwa dan dia mintanya mematikan lampu senter.

Kemudian para saksi dan pelapor menuju rumah Hanny tetapi sudah dalam keadaan kosong.

Sedangkan terdakwa menyerahkan lampu senternya kepada saksi Yolanda dan dia kembali ke rumah kakaknya Elson Kakilete selaku kepala dusun untuk mengambil pisau lipat.

"Lima hari sebelum kejadian, saya melihat terdakwa sedang mengasah pusau lipat miliknya dengan alasan sudah tumpul," jelas saksi.
Hukrim 1049432713767868154
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks